Apiaty Amin Syam Dorong Reformasi Layanan Publik

Senin 02-06-2025,11:00 WIB
Editor : Muh. Seilessy

Verifikasi administrasi dilakukan untuk memastikan kelayakan calon pengganti. KPU memeriksa sejumlah aspek, seperti status jabatan di BUMN, profesi notaris, serta kemungkinan adanya proses hukum pidana yang sedang dijalani calon.

“(Jika memiliki jabatan lain) diminta untuk mengundurkan diri. Kalau terkait pidana dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap, tentu tidak memenuhi syarat,” tegas Sri.

Hal ini, lanjutnya, mengacu pada Pasal 19 Ayat 2 PKPU Nomor 6 Tahun 2017, untuk memastikan kelayakan calon. Selain itu, KPU juga meninjau kembali hasil Pemilu 2024 guna memastikan urutan perolehan suara.

Diketahui, Apiaty Amin Syam diketahui meraih 3.572 suara terbanyak kedua di internal Golkar Makassar untuk daerah pemilihan Makassar I yang meliputi Kecamatan Makassar, Rappocini, dan Ujung Pandang.(*)

Kategori :