DISWAY, SULSEL - DPRD Kota Makassar mendorong lahirnya dua regulasi strategis yang dinilai penting untuk pembangunan sosial dan penguatan kelembagaan pemerintahan. Hal ini disampaikan Anggota Komisi A DPRD Makassar, Tri Sulkarnain, dalam rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (30/6/2025).
Dua ranperda yang dimaksud adalah Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren serta Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. Menurut Tri, penyusunan dua regulasi ini bukan hanya respons terhadap dinamika pemerintahan, tetapi juga bentuk visi jangka panjang dalam memperkuat fondasi sosial, pendidikan keagamaan, dan tata kelola lembaga legislatif. Tri menegaskan pentingnya Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren untuk mengakui dan memperkuat peran pesantren di Kota Makassar. Ia menilai, pesantren merupakan pusat pembentukan karakter dan benteng sosial masyarakat yang selama ini belum sepenuhnya mendapat dukungan optimal. “Pesantren tidak hanya mencetak generasi berakhlak, tetapi juga turut menjaga ketahanan sosial. Pemerintah daerah wajib hadir untuk mendukung secara formal melalui regulasi yang berpihak,” ujar Tri. Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren sebagai dasar legalitas bagi pemerintah kota untuk memberi fasilitasi dalam bentuk pengakuan hukum, dukungan anggaran, pengembangan SDM, hingga pemberdayaan ekonomi berbasis pesantren. Selain itu, Tri juga menyoroti urgensi perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 yang mengatur soal keuangan dan administrasi DPRD. Menurutnya, revisi ini sangat diperlukan agar sistem keuangan legislatif dapat selaras dengan ketentuan terbaru, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023. “Ini bukan hanya soal hak dan tunjangan, tapi juga menyangkut transparansi, efisiensi, serta integritas kelembagaan DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan,” jelasnya. Tri berharap revisi perda ini bisa menciptakan sistem yang lebih profesional dan proporsional dalam mendukung kerja-kerja legislatif. Menutup pandangannya, Tri menegaskan bahwa dua ranperda tersebut dirancang untuk menjawab tantangan riil masyarakat dan kebutuhan kelembagaan. “Ranperda pesantren menunjukkan komitmen terhadap pendidikan keagamaan, sementara perubahan perda DPRD merupakan upaya membangun lembaga legislatif yang akuntabel dan dipercaya publik,” tutupnya.(*)Dewan Makassar Dorong Regulasi Pesantren dan Reformasi Lembaga
Senin 30-06-2025,14:42 WIB
Reporter : Muh. Seilessy
Editor : Muh. Seilessy
Kategori :
Terkait
Senin 13-04-2026,14:35 WIB
Lelang Material Gedung DPRD Makassar Terjual Rp1,05 Miliar, Pembongkaran Segera Dilakukan
Senin 13-04-2026,14:02 WIB
Andi Rahmat Mappatoba Jabat Sekretaris ASDEKSI Sulselbar
Senin 13-04-2026,12:53 WIB
DLH Makassar Percepat Pengelolaan Sampah, Kini TPA Antang Menuju Sanitary Landfill
Minggu 12-04-2026,20:41 WIB
CFD Boulevard Libatkan 800 UMKM, Camat Panakkukang: Episentrum Perputaran Ekonomi Rakyat
Sabtu 11-04-2026,14:52 WIB
Iman dan Krisis Ekologis: Membaca Ulang Tanggung Jawab Manusia Sebagai Khalifah
Terpopuler
Minggu 12-04-2026,21:44 WIB
Hadiri HUT 66 Parepare, Bupati Gowa Sekaligus Nostalgia di Kota Cinta Habibie-Ainun
Minggu 12-04-2026,23:53 WIB
Tim Debat Akuntansi Institut Andi Sapada Sabet Juara Nasional
Minggu 12-04-2026,20:14 WIB
Appi Ajak Muhammadiyah Ambil Peran Strategis Bangun Makassar
Minggu 12-04-2026,20:41 WIB
CFD Boulevard Libatkan 800 UMKM, Camat Panakkukang: Episentrum Perputaran Ekonomi Rakyat
Terkini
Senin 13-04-2026,18:42 WIB
DPRD Sulsel Ingatkan Kontraktor Jaga Kualitas Aspal Proyek Multiyears 2025–2027
Senin 13-04-2026,14:35 WIB
Lelang Material Gedung DPRD Makassar Terjual Rp1,05 Miliar, Pembongkaran Segera Dilakukan
Senin 13-04-2026,14:02 WIB
Andi Rahmat Mappatoba Jabat Sekretaris ASDEKSI Sulselbar
Senin 13-04-2026,12:53 WIB