Fakta Persidangan Ungkap Perkara Agus Fitrawan Tak Penuhi Unsur Korupsi

Senin 19-01-2026,09:50 WIB

Penasihat hukum terdakwa Agus Fitrawan dari Rudal & Partners Law Firm, Muhammad Nursalam berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dan menyeluruh, dengan berlandaskan pada fakta persidangan dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

“Pemidanaan terhadap persoalan yang sejatinya merupakan risiko bisnis justru akan mencederai rasa keadilan dan menciptakan ketakutan dalam dunia perbankan,” demikian inti pembelaan yang disampaikan tim penasehat hukum yang diwakili Muhammad Nursalam di hadapan majelis hakim.

Putusan yang diambil lanjut Nursalam, diharapkan tidak hanya memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa, tetapi juga menjaga kepastian hukum dan iklim tata kelola perbankan yang sehat. (*)

Kategori :