MA Kabulkan PK II YPTKD, Sengketa Dualisme Yayasan UPRI Berakhir

Kamis 12-02-2026,14:57 WIB
Reporter : Muh. Seilessy
Editor : Muh. Seilessy

Setelah pendiri sekaligus rektor pertama wafat, muncul sejumlah pihak yang ingin mengambil alih yayasan, termasuk dari unsur veteran. Konflik ini berlarut hingga akhirnya Kementerian turun tangan.

Menurutnya, untuk meredam konflik berkepanjangan, pemerintah melalui kementerian terkait telah memfasilitasi perubahan nama universitas pada 9 Januari 2015 silam. Nama Universitas Veteran  berubah menjadi Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI).

Darwis menuturkan, sengketa kembali muncul pada 2017,  ada pihak yang sengaja memalsukan akta yayasan dan mengklaim sebagai pendiri. 

Meski begitu, kata Darwis, aktivitas   perkuliahan tidak pernah terhenti. Kampus tetap menjalankan proses akademik secara normal.

“Perkuliahan tetap berjalan karena kami yang sah menyelenggarakan pendidikan. Mereka tidak punya mahasiswa,” ujarnya.

Bahkan, kata dia,  awalnya UPRI hanya menyediakan 13 program studi, kini  telah membuka delapan program studi baru, termasuk pengembangan jenjang S2 dan S3.

“ Rencana ke depan, program S2 akan ditempatkan di kampus Bawakaraeng," imbuhnya.  

Diketahui, pasca putusan Mahkamah Agung tersebut, UPRI menggelar wisuda bagi lebih dari 400 mahasiswa jenjang S1 dan S2. Prosesi wisuda itu berlangsung di Hotel Claro Makassar, Kamis, (12/2/2026).(*)

Tags :
Kategori :

Terkait