LBH Pers Makassar Tuntut Kasus Kekerasan Jurnalis Dilanjutkan Lewat Praperadilan

Jumat 06-03-2026,22:35 WIB

Tim kuasa hukum Polda Sulsel melalui Hamit Wille dalam surat jawabannya menanggapi dalil permohonan gugatan. Termohon sebagai penyidik tidak pernah menerbitkan administrasi penundaan perkara, dan apabila merujuk pada tahapan penanganan perkara dengan Pemohon sebagai pelapor.

Dengan tersangka atas nama Brigpol IS yang telah (meninggal dunia), Brigpol AW, Briptu MJ telah di (PTDH) saat ini belum diketahui keberadaannya dan Bripda GRP (bertugas di Polres Luwu Timur), hingga saat ini berkas perkaranya belum dilakukan pelimpahan kepada pihak penuntut umum

"Oleh karena berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap dan layak untuk dilimpahkan, sehingga termohon yang tidak pernah menyatakan bahwa hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan. Sehingga suatu perkara yang belum masuk ketahapan pelimpahan berkas perkara," katanya. 

Dan tersangka tidak mungkin bagi Termohon mengeluarkan Surat Ketetapan Penundaan penanganan perkara terlebih melakukan penghentian penyidikan. Sehingga apa yang didalilkan Pemohon sangat tidak berdasar.  

Rencananya, sidang praperadilan lanjutan akan kembali digelar dengan agenda pembacaan replik dilanjutkan dengan duplik pada Senin, 9 Maret 2026 pekan depan di Pengadilan Negeri Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan.(*)

Tags :
Kategori :

Terkait