Diketahui, Kejati Sulsel terus menggenjot penyidikan kasus dugaan korupsi bibit nanas senilai Rp60 miliar di Dinas TPH-Bun Sulsel Tahun Anggaran 2024. Sejumlah saksi pun telah diambil keterangannya, termasuk mantan pimpinan DPRD Sulsel era itu.
Selain Bachtiar, Kejati juga telah menetapkan 5 orang tersangka yakni, Direktur Utama PT AAN berinisial RM (55), dua PNS berinisial RE (35) dan UN (49). Kemudian karyawan swasta berinisial RE (40).(*)