Hakim Vonis Bebas Enam Terdakwa Kasus Baznas Enrekang

Kamis 07-05-2026,20:52 WIB
Reporter : Muh. Seilessy
Editor : Muh. Seilessy

 

Menurutnya, sejak awal perkara ini bergulir, tim advokat telah meyakini bahwa unsur-unsur tindak pidana korupsi tidak terpenuhi, khususnya terkait dengan status dana ZIS yang bukan merupakan bagian dari keuangan negara.

 

Hal tersebut juga diperkuat oleh keterangan para ahli di persidangan yang menegaskan bahwa dana zakat, infak, dan sedekah tidak termasuk dalam kategori penerimaan negara maupun keuangan negara, serta dikelola oleh lembaga yang tidak berada dalam struktur pemerintahan.

 

Lebih lanjut, tim advokat menegaskan bahwa secara hukum objek perkara dalam kasus ini sejak awal telah keliru atau error in objecto, karena dana ZIS tidak memenuhi syarat sebagai objek dalam tindak pidana korupsi.

 

“Jika objeknya bukan keuangan negara, maka konstruksi perkara tipikor menjadi tidak terpenuhi. Inilah yang sejak awal kami sampaikan, bahwa perkara ini mengandung kekeliruan mendasar atau error in objecto,” tegas Hasri Jack.

 

Ia menambahkan bahwa majelis hakim telah secara cermat dan jernih melihat pokok persoalan tersebut, sehingga menyimpulkan bahwa tidak terdapat unsur kerugian keuangan negara maupun penyalahgunaan kewenangan sebagaimana disyaratkan dalam delik tindak pidana korupsi.

 

Dengan demikian, putusan majelis hakim yang membebaskan para terdakwa dinilai sebagai bentuk penegakan hukum yang berkeadilan dan tidak semata-mata didasarkan pada asumsi atau penafsiran yang dipaksakan.

 

Tim advokat juga menegaskan bahwa putusan tersebut menjadi preseden penting dalam penanganan perkara serupa ke depan, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana keagamaan seperti zakat, infak, dan sedekah.

 

“Putusan ini bukan hanya soal membebaskan para terdakwa, tetapi juga memberikan kejelasan hukum bahwa tidak semua persoalan administratif atau tata kelola dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi, terlebih ketika objek hukumnya sendiri tidak memenuhi kriteria sebagai keuangan negara,” tambahnya.

Tags :
Kategori :

Terkait