Di akhir pernyataannya, tim advokat berharap agar putusan ini menjadi rujukan bagi aparat penegak hukum dalam menangani perkara serupa secara lebih cermat, proporsional, dan berbasis pada ketentuan hukum yang berlaku.
Diketahui perkara dugaan korupsi dana ZIS di BAZNAS Kabupaten Enrekang sebelumnya menjadi perhatian publik, sebelum akhirnya Majelis Hakim memutuskan bahwa para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.