DISWAY, SULSEL — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menghadirkan inovasi layanan administrasi kependudukan dengan menggandeng Pengadilan Negeri Makassar.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Makassar, Muh Hatim, menjelaskan melalui kolaborasi ini, masyarakat yang membutuhkan penetapan pengadilan kini tidak lagi harus mendatangi kantor pengadilan. "Sebagai gantinya, layanan sidang dapat dilaksanakan langsung di kantor Dukcapil Kota Makassar," ujarnya, Rabu (20/5/2026). Inovasi ini dihadirkan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat sekaligus memangkas waktu dan proses pengurusan dokumen administrasi kependudukan. Muh Hatim, menjelaskan bahwa program ini merupakan bentuk sinergi antar lembaga dalam memberikan kemudahan layanan publik. "Setiap pengurusan dokumen yang membutuhkan penetapan pengadilan dapat kami fasilitasi, mulai dari pendataan warga, pengumpulan berkas, hingga penjadwalan sidang," jelasnya. Ia berharap inovasi ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam pengurusan dokumen kependudukan, serta memberikan kemudahan akses layanan hukum bagi masyarakat. Hatim menjelaskan, mekanisme layanan dilakukan dengan menginventarisasi warga yang membutuhkan penetapan pengadilan, kemudian dijadwalkan dalam satu waktu tertentu. Selanjutnya, pihak pengadilan akan mengirimkan hakim untuk melaksanakan sidang langsung di kantor Dukcapil. Dengan demikian, masyarakat cukup datang ke kantor Dukcapil tanpa harus mengurus proses persidangan di kantor pengadilan. "Jika dalam persyaratan penerbitan dokumen dibutuhkan penetapan pengadilan, maka Dukcapil akan memfasilitasi dengan menghadirkan hakim dari Pengadilan Negeri Makassar untuk melaksanakan sidang di kantor Dukcapil," ungkapnya. Program ini, lanjut Hatim, mulai dilaksanakan pada bulan lalu dan mendapat respons positif dari masyarakat. Inisiatif tersebut dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menghadirkan proses peradilan yang lebih sederhana, cepat, dan efisien. Menurutnya, layanan ini ditujukan untuk perkara-perkara sederhana yang tidak memerlukan proses persidangan berulang, sehingga dapat diselesaikan dalam satu kali sidang. Tujuan utamanya adalah mendekatkan proses peradilan kepada masyarakat. "Untuk perkara sederhana, cukup satu kali sidang dan bisa langsung dilaksanakan di kantor Dukcapil," pungkasnya. (*)Inovasi Layanan Publik, Dukcapil Makassar Hadirkan Sidang Pengadilan di Kantor Sendiri
Rabu 20-05-2026,15:41 WIB
Reporter : Fuad
Editor : Muh. Seilessy
Kategori :
Terkait
Senin 01-06-2026,12:28 WIB
Wali Kota Makassar Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila
Senin 01-06-2026,11:00 WIB
Ancaman El Nino, Tiga Fraksi DPRD Makassar Desak Pemkot Percepat Pelantikan Direksi PDAM
Minggu 31-05-2026,17:09 WIB
Status Plt Berkepanjangan, Fraksi NasDem DPRD Makassar Desak Pemkot Segera Defenitifkan Direksi PDAM
Minggu 31-05-2026,11:57 WIB
Makassar Half Marathon 2026 Dongkrak Ekonomi Daerah dari Sektor Pariwisata, Hotel hingga UMKM
Minggu 31-05-2026,11:27 WIB
Inovasi Pembangunan Wujud Nyata dari Kemajuan Kota Makassar
Terpopuler
Minggu 31-05-2026,18:00 WIB
Mubes 2031 Berpeluang Terapkan Pemilihan Langsung Ketua Umum IKA Unhas
Minggu 31-05-2026,17:09 WIB
Status Plt Berkepanjangan, Fraksi NasDem DPRD Makassar Desak Pemkot Segera Defenitifkan Direksi PDAM
Senin 01-06-2026,06:28 WIB
Dukung Pemulihan RSUD Syekh Yusuf Pasca Kebakaran, Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Rp1 Miliar
Minggu 31-05-2026,13:46 WIB
Libur Akhir Pekan, Bupati Takalar Tinjau Wisata Air Terjun Timurung
Senin 01-06-2026,11:00 WIB
Ancaman El Nino, Tiga Fraksi DPRD Makassar Desak Pemkot Percepat Pelantikan Direksi PDAM
Terkini
Senin 01-06-2026,12:28 WIB
Wali Kota Makassar Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila
Senin 01-06-2026,11:00 WIB
Ancaman El Nino, Tiga Fraksi DPRD Makassar Desak Pemkot Percepat Pelantikan Direksi PDAM
Senin 01-06-2026,10:56 WIB
Peringati Hari Lahir Pancasila, PDI Perjuangan Sulsel Tegaskan Semangat Pengabdian dan Ajaran Bung Karno
Senin 01-06-2026,06:28 WIB
Dukung Pemulihan RSUD Syekh Yusuf Pasca Kebakaran, Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Rp1 Miliar
Minggu 31-05-2026,18:00 WIB