<strong>diswaysulsel.com, TORUT</strong> – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Toraja Utara (Torut) bersama Satlantas Polresta Torut, dan Jasa Raharja Torut yang tergabung dalam Samsat Torut menggelar penertiban pajak kendaraan pada Selasa (6/9/2022) di Jalan Poros Makale Rantepao. Kepala UPT Pendapatan Wilayah Torut Emmy Sakka Lebang mengatakan, penertiban dilakukan untuk mengingatkan wajib pajak agar membayar pajak kendaraan tepat waktu serta mematuhi aturan dalam mengendarai kendaraan. Pada penertiban ini petugas berhasil menemukan 16 unit kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) namun yang membayar hanya 10 unit senilai Rp18.208.800 yang terdiri dari empat unit kendaraan roda empat sebesar Rp14.526.220 dan kendaraan roda dua sebanyak enam unit senilai Rp3.682.580. Emmy menambahkan, pajak yang dibayar tersebut akan dikembalikan ke masyarakat Torut dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, dan lainnya. Selama penertiban petugas menginformasikan kepada wajib pajak terkait adanya pembebasan tarif progresif kendaraan mulai 2 Maret 2022-31 Desember 2022. Pembebasan tarif progresif ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi seperti pick up, light truk, blind van, dan sejenisnya. Juga berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan ulangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulawesi Selatan. Pembebasan progresif tidak berlaku untuk kendaraan yang terblokir lapor jual/blokir BBN 2. Saat ini Bapenda Sulsel juga menggelar penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB2) dan seterusnya hingga 30 November 2022. (*)
Samsat Torut Tertibkan Pajak Kendaraan Sekaligus Sosialisasikan Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan
Selasa 06-09-2022,13:42 WIB
Editor : admin
Kategori :