DISWAY, SULSEL — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Makassar tetap dilanjutkan sebagai bagian dari program strategis nasional penanganan darurat sampah. Meski demikian, Pemerintah Kota Makassar memastikan seluruh proses pembangunan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tetap membuka ruang dialog dengan masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Munafri saat menerima perwakilan masyarakat Kecamatan Tamalanrea, PT Sarana Utama Synergy (PT SUS), serta perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI di Balai Kota Makassar, Kamis (6/8/2026).
Dalam pertemuan itu, Munafri menegaskan pemerintah berperan sebagai regulator yang bertanggung jawab memastikan investasi berjalan sesuai regulasi, tanpa mengesampingkan aspek keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan masyarakat.
“Kami Pemerintah Kota memastikan proyek strategis nasional Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik tetap dilanjutkan. Namun lokasi dan seluruh prosesnya harus sesuai regulasi yang berlaku,” kata Munafri.
Menurutnya, pembangunan PSEL menjadi kebutuhan mendesak karena persoalan persampahan di Kota Makassar semakin kompleks. Fasilitas tersebut diproyeksikan mampu mengolah sekitar 1.000 ton sampah per hari menjadi energi listrik sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Munafri menjelaskan, pemerintah masih berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan pemerintah pusat terkait penetapan lokasi definitif pembangunan PSEL.
Selain penentuan lokasi, pemerintah juga sedang menyesuaikan mekanisme pelaksanaan proyek menyusul perubahan regulasi dari skema berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 menjadi Perpres Nomor 109 Tahun 2025.
“Artinya memang harus ada pengakhiran kontrak yang menggunakan peraturan lama, yaitu Perpres 35,” ujarnya.