“Untuk berpindah ke Perpres 109 harus dilakukan pengakhiran perjanjian karena berubah skemanya,” lanjutnya.
Ia mengatakan proses transisi tersebut dilakukan secara hati-hati dengan pendampingan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.
“Dalam proses perubahan skema ini kami meminta pendampingan dari BPKP dan Kejaksaan supaya proses perpindahan dari Perpres 35 ke Perpres 109 dapat berjalan sesuai aturan,” katanya.
Munafri menegaskan pemerintah harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kebutuhan investasi yang menjadi solusi jangka panjang terhadap persoalan sampah.
“Lagi-lagi saya ingin menyampaikan, posisi kami di sini adalah pemerintah yang hadir sebagai regulator untuk memastikan keamanan, kenyamanan, dan kesehatan masyarakat menjadi hal yang paling utama dalam setiap proses perizinan,” ujarnya.
Menurut Munafri, pembangunan PSEL merupakan strategi pemerintah mengubah limbah perkotaan menjadi energi listrik melalui teknologi yang lebih modern dan ramah lingkungan. Kehadiran fasilitas tersebut juga diharapkan mampu menekan volume sampah yang masuk ke TPA sekaligus menggantikan sistem pembuangan terbuka (open dumping) yang selama ini menimbulkan berbagai persoalan lingkungan.
Dalam kesempatan itu, Munafri menegaskan pertemuan dengan masyarakat bukan untuk mencari pihak yang benar atau salah, melainkan menjadi ruang dialog guna membahas seluruh aspek pembangunan PSEL secara terbuka.
“Hari ini kita berkumpul dalam sebuah pertemuan yang melibatkan semua pihak. Ini menjadi ruang diskusi bersama, bukan mencari siapa yang benar dan siapa yang salah,” ucapnya.