Jenis laporan yang dapat disampaikan antara lain tumpukan sampah, pembakaran sampah secara ilegal, kerusakan fasilitas umum seperti trotoar, hingga berbagai persoalan kebersihan dan ketertiban lingkungan lainnya.
Menurut Andi Gita, laporan masyarakat akan membantu Pemerintah Kota Makassar mengetahui kondisi di lapangan secara lebih cepat. Meski tidak seluruh persoalan berada dalam kewenangan Pemkot Makassar, setiap laporan tetap dapat menjadi bahan evaluasi dan dasar koordinasi dengan pemerintah provinsi maupun instansi terkait.
“Pemerintah Kota Makassar berharap masyarakat dapat aktif melapor agar Pemkot mengetahui permasalahan di lapangan. Kalau ada fasilitas yang merupakan kewenangan pemerintah provinsi atau nasional, laporan tersebut tetap menjadi bahan evaluasi dan masukan bagi Pemkot Makassar untuk berkoordinasi dengan pemerintah maupun instansi terkait,” pungkasnya. (*)