DISWAY SULSEL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Sulsel, Makassar, Rabu (26/8/2026) malam.
Dalam laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) yang dibacakan Wakil Ketua Pansus, Andi Anwar Purnomo, DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyepakati keputusan terkait pembatalan kenaikan pajak kendaraan serta penambahan objek retribusi baru.
Pansus menyepakati untuk tidak menaikkan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Non-Subsidi.
Sebelumnya, terdapat wacana kenaikan tarif BBNKB dari 7% menjadi 10% (naik 3%) dan PBBKB dari 7,5% menjadi 10% (naik 2,5%). Namun, setelah melalui pembahasan mendalam dan mendengarkan masukan dari berbagai pihak, rencana kenaikan tersebut resmi dibatalkan.
"Kenaikan ini berpotensi berdampak terhadap biaya transportasi harian, biaya operasional kendaraan, dan biaya distribusi barang, yang implikasinya akan membebani pelaku usaha serta masyarakat menengah ke bawah di tengah kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja," ujar Anwar dalam laporan Pansus.
Untuk langkah intensifikasi dan ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat luas, Pansus menyepakati 10 objek retribusi baru, yaitu:
1. Pemanfaatan Ruang Laut
2. Pemanfaatan Kebun Raya Pucak
3. Pemanfaatan GOR Sudiang
4. Layanan Bus Trans Sulsel
5. Produk Pengecoran Logam
6. Pemanfaatan Laboratorium dan Pengujian Tenaga Kerja
7. Pemanfaatan Alat Berat
8. Pemanfaatan Jaringan Utilitas
9. Penggunaan Aplikasi Baju Bodo