10. Retribusi pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) SMK
Keseluruhan objek retribusi baru ini selanjutnya akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk dievaluasi sebelum diterapkannya aturan secara efektif.
Pembahasan Ranperda ini telah berlangsung sejak Pansus dibentuk pada 18 Mei 2026. Selama prosesnya, Pansus menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bapenda Kabupaten/Kota se-Sulsel, pelaku usaha niaga migas, serta Organda. Pansus juga melakukan kunjungan kerja studi banding ke Pemkot Parepare dan Bapenda Provinsi Jawa Timur guna mempelajari tata kelola pajak dan retribusi yang ideal.(*)