Cut-Off Setwan Rampung Hari Ini, Plh Sekda Gowa : Gaji ASN Segera Dibayar

Rabu 09-09-2026,06:39 WIB
Reporter : Rusli Boko
Editor : Rusli Haisarni

GOWA, HARIAN DISWAY — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa terus berupaya agar gaji 10.992 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibayarkan. 

Cut-off di Sekretaris Dewan atau Setwan DPRD Gowa yang jadi penghambat pembayaran gaji ditargetkan rampung hari ini. Dengan demikian, gaji ASN segera dibayarkan.

Pelaksana Harian atau Plh Sekda Gowa, Firdaus Madjid menyampaikan, penyelesaian cut-off menjadi salah satu langkah penting dalam mempercepat proses pembayaran gaji yang sebelumnya terkendala persoalan administrasi dan kewenangan pejabat pengelola keuangan.

Percepatan itu pula merujuk dari hasil  Focus Group Discussion (FGD) Pemkab Gowa bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan serta jajaran teknis melalui Zoom Meeting, Senin (7/9/2026).

Kata Firdaus, hasil FGD tersebut memberikan arah penyelesaian terhadap persoalan yang selama ini menghambat proses pembayaran gaji ASN.

“Dari hasil FGD, kita sudah mendapatkan arahan terkait langkah-langkah yang harus dilakukan. Persoalan ini bukan karena tidak adanya anggaran, tetapi ada proses administrasi dan kewenangan yang harus kita benahi agar pembayaran gaji dapat berjalan sesuai aturan,” ujar Firdaus kepada wartawan via telepon, Selasa (8/9/2026).

Firdaus mengaku bersyukur karena hampir seluruh SKPD telah menyetorkan data ASN yang berada di bawah struktur masing-masing.

“Kami bersama pejabat yang lain terus bekerja, khususnya di bidang keuangan, agar proses pembayaran puluhan ribu gaji ASN secepatnya terbayar,” ungkapnya.

Menurut Firdaus, salah satu tahapan yang masih harus diselesaikan adalah proses cut-off pada Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Gowa. 

Persoalan tersebut berkaitan dengan penyesuaian kewenangan pejabat pelaksana setelah pejabat definitif dibebaskan sementara dari tugas jabatan dalam rangka pemeriksaan.

“Yang paling penting sekarang adalah bagaimana seluruh proses administrasi ini kita selesaikan sesuai ketentuan. Kita tidak ingin mengambil langkah yang justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” katanya.

Dalam FGD, pemerintah pusat memberikan arahan terkait penyesuaian pejabat pelaksana dari Pelaksana Tugas (Plt.) menjadi Pelaksana Harian (Plh.) apabila pejabat definitif masih berstatus dibebaskan sementara dari tugas jabatan.

Penyesuaian tersebut diperlukan untuk memastikan terdapat pejabat yang memiliki dasar kewenangan dalam menjalankan tugas pemerintahan selama proses pemeriksaan berlangsung.

Dalam pengelolaan keuangan daerah, pembahasan juga mengarah pada penataan jabatan strategis, termasuk Sekretaris Daerah dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).

Penataan tersebut berkaitan dengan rantai kewenangan pengelolaan keuangan daerah, termasuk fungsi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), Bendahara Umum Daerah (BUD) dan Kuasa BUD.

Kategori :