Menurut Asrul, Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya telah memberikan arahan agar siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana diproses sesuai hukum tanpa memandang status maupun keterkaitannya dengan aktivitas perparkiran.
“Bapak Direktur Utama telah memberikan arahan tegas bahwa siapa pun yang melakukan tindakan kriminal harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi, baik terhadap juru parkir resmi, juru parkir bantu, maupun pihak lainnya. Terlebih, berdasarkan informasi awal, terduga pelaku disebut merupakan oknum juru parkir bantu,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut penertiban, Perumda Parkir Makassar Raya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Makassar untuk memasang rambu larangan parkir di sepanjang ruas Jalan Mawas.
Pemasangan rambu tersebut dilakukan untuk memperjelas status kawasan sekaligus memberikan informasi kepada masyarakat bahwa Jalan Mawas tidak lagi menjadi lokasi parkir resmi.
Perumda Parkir juga mengimbau pengunjung Mall Ratu Indah, khususnya pengguna kendaraan roda dua, agar menggunakan fasilitas parkir resmi yang disediakan manajemen mal di dalam kawasan.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi kebijakan ini. Pengunjung tidak lagi diperkenankan memarkirkan kendaraannya di ruas Jalan Mawas dan diarahkan menggunakan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan di dalam kawasan Mall Ratu Indah,” ujar Asrul.
Terkait penanganan perkara penikaman, Perumda Parkir Makassar Raya menyatakan terus berkoordinasi dengan kepolisian dan unsur terkait serta memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penyelidikan.
“Kami bersama unsur terkait berupaya maksimal mendukung pihak kepolisian agar terduga pelaku dapat segera ditemukan dan diproses sesuai hukum. Perumda Parkir menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan, pencarian, penangkapan, dan penegakan hukum kepada pihak kepolisian sesuai kewenangannya,” katanya.