Pengaturan tersebut dinilai penting untuk mencegah antrean kendaraan berat terjadi pada jam-jam sibuk, terutama di SPBU yang berada di dalam kota atau memiliki akses jalan terbatas.
"Kita berharap ada klaster yang dibangun untuk proses pengisian yang semaksimal mungkin tidak mengganggu pengguna jalan yang lain," ujarnya.
Munafri menyebut, pengaturan waktu khusus dapat diterapkan bagi kendaraan besar, terutama truk dan bus, sehingga kendaraan tersebut tidak mengantre pada waktu dan lokasi yang berpotensi menimbulkan kemacetan.
"Dari pihak Pertamina mengusulkan ada klaster yang kita bangun atau dibuat untuk memastikan ada jam-jam operasional dalam pengisian bahan bakar solar, terutama dengan kendaraan besar, truk maupun bus," jelasnya.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan untuk membatasi akses masyarakat terhadap BBM, melainkan mengatur pola pelayanan agar aktivitas pengisian tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.
"Jadi, saya berharap dengan adanya klaster atau dengan adanya pembagian jam ini, masyarakat tidak terganggu," tuturnya.
"Kita mau aktivitas masyarakat tidak terganggu terutama di jam-jam sibuk dan tempat-tempat yang menurut saya bisa menjadi sumber kemacetan ketika antrean itu panjang," sambung Appi.
Adapun lokasi yang menjadi perhatian adalah kawasan Tentara Pelajar yang berada di sekitar akses keluar tol.