<strong>diswaysulsel.com, MAKASSAR</strong> — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel mulai memberlakukan, mekanisme pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II). Sejak 1 September hingga 30 November 2022. Kepala Bidang PAD Bapenda Sulsel Dharmayani Mansyur mengatakan, pembebasan bea balik nama untuk memudahkan masyarakat. Yaitu untuk memproses balik nama kendaraan yang dikuasai, namun masih atas nama pemilik lama. Maupun mutasi kendaraan dari luar masuk ke Sulsel. “Secara regulasi 3 bulan sejak mobil itu masuk ke Sulsel, harusnya sudah balik nama. Ternyata faktanya tidak begitu, tetap pakai kendaraan plat luar tapi di Sulsel. Untuk mendaftar kembali di Sulsel kita bebaskan,” kata Dharmayani, Sabtu (24/9/2022). Ia menyebutkan, tanpa pembebasan ini nilai BBNKB-II yang wajib dibayarkan oleh masyarakat, untuk balik nama kendaraan adalah 1 persen dari nilai jual kendaraan, berdasarkan peraturan nilai jual yang berlaku di setiap daerah. Dengan pembebasan BBNKB-II ini, kata Dharmayani, selain berpotensi menambah nilai penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Sulsel, juga memutakhirkan data base wajib pajak kendaraan. Sehingga memudahkan proses penarikan pajak kendaraan. “Data base kita lebih akurat, penagihan lebih efektif. Akibatnya walaupun BBN kita satu kali ini menurun, tapi akan meningkatkan PKB kita di masa yang akan datang. Dengan menarik pajak kendaraan yang selama ini membayar pajak di luar Sulsel,” tutupnya. (*)
Pemprov Sulsel Gratiskan Balik Nama Kendaraan hingga 30 November 2022
Senin 26-09-2022,09:05 WIB
Editor : admin
Kategori :