<strong>diswaysulsel.com, MAKASSAR</strong> – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel menjadi tuan rumah pelaksanaan rapat koordinasi (Rakor) terkait pengelolaan pendapatan daerah se-Sulawesi. Berlangsung di Makassar, Kamis (29/9/2022). Rakor ini dihadiri Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Andi Sumardi Sulaiman, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah dan Aset Daerah Provinsi Gorontalo. Acara ini juga dihadiri Sekretaris Bapenda Sulsel Reza Faisal Saleh dan para Kepala Bidang Pajak Bapenda se-Sulawesi. Tampil sebagai narasumber antara lain Bapenda Provinsi Lampung. Acara ini dibuka Gubernur Sulsel yang diwakili Staf Ahli Dr Mappatoba. Menurutnya, rakor ini sangat strategis, karena bukan hanya untuk menjalin silaturrahmi, sinergitas, namun yang lebih penting lagi duduk bersama membicarakan dan menyepakati regulasi tentang Pajak Daerah yang akan diberlakukan se-Sulawesi. Regulasi yang akan mengatur tentang jumlah partisipasi masyarakat dalam kegiatan pembangunan daerah. “Saudara sekalian yang berbahagia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, memberikan 7 jenis kewenangan pemungutan Pajak kepada pemerintah provinsi, yaitu PKB, PAB, BBNKB, PBBKB, PAP, Pajak Rokok, dan Opsen Pajak MBLB,” katanya. Pajak Alat Berat (PAB) adalah pungutan lama dengan kemasan baru, sehingga pemungutannya lebih familiar. Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) adalah pungutan baru, namun secara faktual, pemungutannya secara langsung dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/kota. “Pemberlakuan pajak-pajak ini perlu disepakati bersama, terutama tentang tarif. Yang harus diantisipasi adalah pajak ppsen PKB dan BBNKB yang merupakan pajak pemerintah kabupaten/kota. Tarif opsen ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak terutang. Jumlah ini sangat besar dibandingkan dengan jumlah bagi hasil PKB dan BBNKB yang berlaku saat ini, yaitu sebesar 30 persen,” ujarnya. Tingginya opsen, lanjutnya, membuat pemerintah provinsi harus mengkaji ulang tarif yang berlaku selama ini. Jika pemda tidak ingin beban pajak masyarakat meningkat, maka tarif PKB dan BBNKB harus diturunkan sekitar 30 persen untuk mengakomodir opsen 66 persen. “Hal ini tentu saja membutuhkan analisa yang dalam. Sebagai tahap awal, marilah kita membicarakan dan menyepakati tarif yang wajar di sini, untuk kita terapkan secara seragam se-Sulawesi agar potensi tidak berpindah kedaerah lain,” ujarnya. Selain rapat tersebut, Bapenda se-Sulawesi rutin menggelar pertemuan untuk rekonsiliasi PBBKB. (*)
Bapenda se-Sulawesi Rakor di Makassar
Kamis 29-09-2022,15:20 WIB
Editor : admin
Kategori :