<strong>diswaysulsel.com, MAKASSAR</strong> -- Pembayaran retribusi sampah semakin dimudahkan. Camat Tallo, Alamsyah Sahabuddin memastikan, tagihan sampah bisa dibayar melalui smartphone (ponsel pintar). Pernyataan tersebut dia sampaikan di acara sosialisasi Peraturan Perundang Undangan Kota Makassar Tahun Anggaran Tahun 2022/Angkatan XVII, di Hotel Gammara Makassar Kamis (3/11/2022). Di kegiatan yang diprakarsai anggota DPRD Makassar, Fatma Wahyuddin itu, Alamsyah lebih fokus menyosialisasikan Peraturan Daerah Kota Makassar No 11 Tahun 2011 tentang retribusi pelayanan sampah/kebersihan. "Jadi nanti warga tidak usah repot repot untuk membayar retribusi sampah, cukup melalui smarphone-nya," tutur Almasyah Sahabuddin. Sampah merupakan permasalahan yang serius, karena bisa menjadi sumber penyakit. Olehnya itu, perlu penanganan serius dengan menghadirkan inovasi. Di antaranya, dengan menghadirkan Bank Sampah. (*)
Makin Mudah, Bayar Retribusi Sampah Bisa Melalui Smartphone
Kamis 03-11-2022,16:05 WIB
Reporter : admin
Editor : admin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 10-07-2026,09:08 WIB
Tekuk Maroko 2-0, Prancis Ulang Kemenangan Manis Piala Dunia 2022
Jumat 10-07-2026,10:49 WIB
Wawali Makassar Aliyah Mustika Ilham Hadiri Finalisasi Penetapan LP2B
Jumat 10-07-2026,11:24 WIB
Temui Munafri, Pemkab Brebes Pelajari Strategi Pemkot Makassar Tingkatkan PAD
Jumat 10-07-2026,11:07 WIB
Wali Kota Makassar Hadiri Peringatan 400 Tahun Syekh Yusuf Al-Makassary di UIM Al-Gazali
Jumat 10-07-2026,11:02 WIB
Dekranasda Makassar Dorong Perajin Naik Kelas Lewat Coaching Clinic dan Pameran Kriya Etnik
Terkini
Jumat 10-07-2026,21:32 WIB
Spanyol Jumpa Belgia, Pertarungan Dua Kekuatan Sepak Bola Eropa
Jumat 10-07-2026,21:25 WIB
Diskominfo Makassar Gandeng Densus 88 Cegah Penyebaran Paham Radikal di Ruang Digital
Jumat 10-07-2026,17:55 WIB
DPMPTSP Makassar-Pekanbaru Jalin Kerja Sama Kembangkan Layanan Perizinan Digital
Jumat 10-07-2026,15:51 WIB
Pekanbaru Pilih Makassar sebagai Daerah Rujukan Inovasi Pemerintahan
Jumat 10-07-2026,15:24 WIB