<strong>DISWAYSULSEL.COM,GOWA</strong> - Salah seorang Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan berinisial AN (42 tahun) diciduk aparat kepolisian atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. "Betul Satuan Narkoba Polres Gowa telah mengamankan AN, pekerjaan LSM, kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu," kata Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh. AN tertangkap basah menguasai sabu oleh Satuan Narkoba Polres Gowa di Jalan Andi Tonro, Kecamatan Somba Opu, Minggu dinihari (4/12). Dari penggeledahan, polisi menemukan barang haram tersebut di saku celana AN seberat 0,39 gram. Sejauh ini, kata AKP Hasan Fadhlyh, AN telah diamankan di rutan Mapolres Gowa untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. "Pelaku sementara diamankan di Polres Gowa bersama dengan barangbuktinya guna penyelidikan lebih lanjut," ucap Hasan. Dalam kasus ini, AN disangkakan Pasal 114 subsider pasal 112 UU no 35. Tahun 2009 tentang narkotika. Di mana jika mengacu terhadap pasal tersebut AN diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Ketua LSM di Gowa Diciduk Gegara Sabu
Senin 05-12-2022,18:15 WIB
Editor : Muhammad Seilessy
Kategori :