<strong>diswaysulsel.com, TAKALAR</strong> -- Sejumlah fraksi di DPRD Takalar menyatakan setuju adanya empat <a href="https://jdih.kepriprov.go.id/index.php/artikel/tulisan-hukum/2-penyusunan-rancangan-peraturan-daerah">rancangan peraturan daerah</a> (Ranperda). Melalui rapat paripurna yang dipimpin ketua DPRD Takalar, Muhammad Darwis Sijaya belum lama ini. Adapun fraksi-fraksi yang menyetujui ranperda tersebut yakni, Fraksi gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Bintang Kebangkitan Persatuan, Fraksi Takalar hebat dan Fraksi Nasdem. Sementara empat ranperda yang dimaksud yaitu tentang Kepemudaan, tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, tentang perangkat desa dan Ranperda tentang pengelolaan sampah. "Kesepakatan ini lahir dari seluruh fraksi DPRD Takalar tidak lepas dari rencana kita untuk mengakselerasi agenda pembangunan yang akan berlangsung ditahun 2023 ini," kata Ketua DPRD Takalar, Muhammad Darwis Sijaya Sementara itu, Pj Bupati Takalar<a href="https://diswaysulsel.com/pj-bupati-takalar-gantung-dua-jabatan-lowong/">Pj Bupati Takalar</a>, Setiawan Aswad menuturkan, menggiatkan pembangunan, seringkali menemui banyak hambatan. Di antaranya, ketersediaan regulasi. Ia pun bersyukur atas tersetujuinya empat ranperda yang bisa menopang pembangunan di Takalar tersebut. "Saya kira ini menjadi sangat penting, mengingat salah satu fungsi DPRD yakni fungsi legislasi membuat undang- undang bersama mitra dalam hal ini pemerintah kabupaten," kata Setiawan. Lanjut, Setiawan menuturkan, hadirnya Ranperda tentang kepemudaan, merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjalankan tanggung jawabnya melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah. Ranperda selanjutnya yakni ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan pemukiman kumuh diharapkan dapat berjalan dengan baik dan upaya pemerintah lebih maksimal karena telah memiliki landasan hukum. "Dalam pengelolaan sampah juga butuhkan kepastian hukum, peran masyarakat maupun dunia usaha dituntut untuk mengelola sampah secara profesional, efektif dan efisien. Serta ranperda tentang perangkat desa diharapkan menjadi perda yang bisa menjadi acuan bagi desa dalam mengatur perangkat didesanya," pungkas Setiawan Aswad. (*) Penulis: Adlan
DPRD Takalar Setujui Empat Ranperda
Minggu 15-01-2023,08:25 WIB
Reporter : admin
Editor : admin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-07-2026,08:30 WIB
Dituding Selewengkan Dana BOS Rp1,1 Miliar, Kamad MTsN Gowa Bantah
Kamis 23-07-2026,22:01 WIB
Polda Sulsel Belum Penuhi Petunjuk Jaksa, Kasus Kekerasan Jurnalis Darwin Fatir Kembali Terancam Mandek
Jumat 24-07-2026,05:57 WIB
Tepat di Hari Anak Nasional, Hakim PN Makassar Jatuhkan Vonis Berat Kasus Bilqis
Kamis 23-07-2026,22:36 WIB
Beli Multivitamin Blackmores Online Original Hanya di Blibli
Jumat 24-07-2026,09:18 WIB
Pemkab Gowa Sambut Positif Sekolah Nasional Terintegrasi
Terkini
Jumat 24-07-2026,17:26 WIB
Sidak DPRD Makassar Pertanyakan Green River View 50 Hektare dengan 11 Klaster Milik GMTD Tak Punya Masjid
Jumat 24-07-2026,15:50 WIB
BNI Tegaskan Kedatangan Siswa Bukan atas Arahan Petugas
Jumat 24-07-2026,13:31 WIB
Marga Tho Makassar Tetapkan AM Putranto sebagai Warga Kehormatan
Jumat 24-07-2026,12:07 WIB
Pelaku UMKM Alliritengae Belajar Buat QRIS, Siap Layani Transaksi Digital
Jumat 24-07-2026,12:03 WIB