<p dir="ltr"><strong>DISWAYSULSEL.COM, MAKASSAR</strong> — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadikan Data Agregat Kependudukan Kecamatan (DAK) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam menyusun daerah pemilihan (dapil) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan</p> <p dir="ltr">Data tersebut menjadi rujukan dalam menentukan DPR/DPRD untuk pemilihan mendatang. Yakni DAK semester I tahun 2022.</p> <p dir="ltr">Penyusunan dan penataan ulang dapil dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kewenangan kepada pihak KPU untuk menata dapil dan menentukan alokasi kursi DPR dan DPRD. Pasca keputusan MK pada Desember 20 Desember lalu, KPU Sulsel langsung melakukan penataan dapil dan menentukan alokasi kursi DPRD.</p> <p dir="ltr">Simulasi tersebut disusun berdasarkan jumlah penduduk Sulsel yang merajuk pada DAK 2 semester I tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kemendagri. Pada DAK semester I tahun 2022, Jumlah penduduk di Sulsel sebanyak 9.255.930.</p> <p dir="ltr">Jumlah tersebut berkurang sebanyak 266.523 dibandingkan DAK pemilu 2019 sebanyak 9.522.453. Dari data tersebut, Komisioner KPU Sulsel Asram Jaya menyebut jumlah dapil kursi DPRD SulSel masih tetap. Yaitu sebanyak 11 dapil dan jumlah kursi pun masih tetap sama yakni 85 kursi.</p> <p dir="ltr">Asram menjelaskan dalam penentuan jumlah kursi dilakukan sesuai dengan Penentuan Bilangan Pembagi Penduduk (BPPD). Sehingga BPPD Sulsel dengan alokasi kursi sebanyak 85 yakni 108.893. Jumlah tersebut merupakan hasil pembagian dari 9.522.453 dengan 85.</p> <p dir="ltr">"Jadi 108.893 penduduk itu nilainya satu kursi DPRD Sulsel. Data penduduk yang resmi diserahkan oleh Mendagri kita coba simulasikan dengan Dapil yang lama. Itu yang kita jadikan rujukan. Jadi kita memulai FGD ini meminta tanggapan, respon, untuk di rumuskan dan simulasikan bersama," ucapnya.</p> <p dir="ltr">Asram juga menjelaskan bahwa terdapat dua simulasi yang dibuat oleh KPU Sulsel yakni simulasi pertama jumlah dapil dan alokasi kursi masih tetap sama. Hanya saja terjadi perubahan pada komposisi dapil. Ada dua dapil mengalami penambahan satu kursi dan dua dapil juga yang mengalami perubahan satu kursi.</p> <p dir="ltr">Kemudian simulasi kedua yakni perubahan nama dapil yang disesuaikan dengan arah jarum jam berdasarkan peta. Kabupaten Maros, Pangkep, Barru dan Pare-Pare sebelumnya dapil 6 diganti menjadi dapil 3. Sementara untuk Kabupaten Gowa dan Takalar yang sebelumnya dapil 3 diganti menjadi dapil 11.</p>
KPU Usulkan Ubah Jatah Kursi di Dua Dapil
Jumat 20-01-2023,11:52 WIB
Reporter : Muhammad Seilessy
Editor : Muhammad Seilessy
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 03-04-2026,18:53 WIB
Pemkab Sidrap Siapkan Akses Wi-Fi Gratis di Area Publik
Jumat 03-04-2026,21:06 WIB
Dari Pantai Bersih Menuju Karakter ASRI: Aksi Nyata KKN Bacukiki Barat
Jumat 03-04-2026,19:15 WIB
Edukasi Rider, Yamaha Bedah Regulasi Road Race dan Drag Battle di Sesi Skrining
Jumat 03-04-2026,18:56 WIB
Bupati Sidrap Dorong Ekonomi Kreatif di Tingkat Desa
Jumat 03-04-2026,20:23 WIB
BNI Ajak Nasabah Kurangi Emisi Lewat Fitur wondr earth, Hitung Jejak Karbon hingga Tanam Pohon
Terkini
Sabtu 04-04-2026,13:19 WIB
Muscab FKPPI, Bupati Talenrang : Gowa Butuh Energi Persatuan
Sabtu 04-04-2026,12:22 WIB
Menjaga Marwah Nene Mallomo, Merawat Karakter Generasi Muda
Jumat 03-04-2026,23:25 WIB
Hadiri Dharma Santi Nyepi, Wali Kota Munafri Tekankan Toleransi sebagai Kekuatan Pembangunan
Jumat 03-04-2026,21:13 WIB
Appi Evaluasi Total Program Persampahan, dari Sistem Open Dumping ke Sanitary Landfill
Jumat 03-04-2026,21:06 WIB