Vonis Ricky Rizal 13 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Kami Segera Ajukan Banding

Selasa 14-02-2023,17:38 WIB
Reporter : Muhammad Seilessy
Editor : Muhammad Seilessy

DISWAYSULSEL.COM - Setelah menjatuhkan Kuat Maruf vonis 15 tahun penjara, hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis Ricky Rizal 13 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 14 Februari 2023. Vonis Ricky Rizal ini lebih rendah dari vonis Kuat Maruf 15 tahun penjara. Hakim Wahyu menjelaskan jika ada dua hal yang meringankan Ricky Rizal, diantaranya masih muda serta mempunyai tanggungan. Dalam membacakan vonis terhadap Ricky Rizal, Hakim Wahyu mengatakan jika Ricky Rizal besama saksi lainnya, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Richard Eliezer terbukti secara sah ikut serta dalam pembunuhan Brigadir Yosua. Kamaruddin menjelaskan jika apa yang dilakukan oleh Ricky Rizal selama persidangan membuatnya kehilangan kesempatan untuk mendapatkan keringanan. Selama persidangan Ricky selalu berbelit-belit sehingga dianggap menghalangi jalannya persidangan. Atas vonis yang dijatuhkan hakim pada Ricky Rizal, Kamaruddin mengatakan jika apa yang diharapkan oleh keluarga telah tercapai. “Keluarga meminta pada hakim untuk memberikan vonis lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” terang Kamaruddin. Sedangkan kuasa hukum Ricky Rizal bahwa fakta-fakta persidangan tidak berkesusaian. Erman Umar selaku kuasa hukum Ricky mengatakan bahwa selama perjalanan dari Magelang hingga Jakarta, Ricky tidak pernah melakukan pengawasan terhadap Brigadir Yosua. Menurut Erman pihaknya sangat menyayangkan bahwa fakta yang dilakukan oleh hakim sangat dangkal dan Ricky mengungkapkan bahwa dirinya mengatakan banding. “Sebenarnya Ricky akan menyampaikan sendiri namun karena dirinya merasa dihalangi makanya Ricky menyampaikan pada kita,” papar Erman. Erman juga menambahkan bahwa apa yang sampaikan oleh hakim, Ricky merasa dirinya tidak melakukan itu semua. “Atas dasar itu, jangankan 13 tahun, 1 tahun pun Ricky tidak akan terima karena dirinya merasa tidak melakukan apa yang disebutkan hakim,” tambah Erman. Sedangkan dalam sidang sebelumnnya, hakim telah membacakan vonis Kuat Maruf 15 tahun penjara. Saat membacakan keputusannya, Hakim Wahyu juga mengatakan jika Kuat Maruf terbukti ikut ambil bagian dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Tags :
Kategori :

Terkait