DISWAYSULSEL.COM, SOPPENG -- Setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan tes kesehatan akhirnya AD resmi ditahan. Hal tersebut terungkap pada sesi jumpa pers yang dilakukan kejaksaan Negeri Soppeng di aula kantor kejaksaan, Selasa (21/03/2023). Saat ini AD di bawah Rutan Kelas IIB Watansoppeng untuk dititip sebelum dibawah ke Makassar. Diberitakan sebelumnya Penetapan AD sebagai tersangka dilakukan setelah tim jaksa Ekspos melakukan pemeriksaan kurang lebih tujuh jam. "Setelah melakukan pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam, jaksa Ekspos menemukan indikasi keterlibatan AD dan ditemukan 2 alat bukti dari situ dari saksi kami naikkan ke tersangka,"ujarnya Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Salahuddin, SH, MH saat ditemui di kantor kejaksaan Selasa (21/03/2023). Salahuddin juga membeberkan bahwa pekerjaan yang dikerja AD pekerjaan 2017 dengan Anggaran kurang lebih 200jt yang bersumber dari APBD Provinsi. "Selain kerja proyek, perusahaan AD juga di pinjam sama tersangka sebelumnya yakni PPTK (AR),"tambahnya. Lanjut dikatakannya bahwa saat ini AD sementara dilakukan pemeriksaan kesehatan. Berdasarkan keterangan Dokter tersangka ini memiliki riwayat penyakit karena sering ditangani. "Untuk penahanannya masih menunggu hasil pemeriksaan Dokter,"imbuhnya.
AD Resmi di Tahan Oleh Kejaksaan Negeri Soppeng Setelah Sebelumnya Ditetapkan Tersangka.
Selasa 21-03-2023,22:20 WIB
Reporter : Muhammad Seilessy
Editor : Muhammad Seilessy
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 01-11-2024,17:53 WIB
Pengamat: RMS Telah Lakukan Ujaran Kebencian dan Tidak Etis
Jumat 01-11-2024,17:57 WIB
Direndahkan, Azhar Arsyad: Terima Kasih
Jumat 01-11-2024,17:50 WIB
Rendahkan Azhar, CEO DPI: Ternyata Kualitas RMS Hanya Sebatas Itu
Terkini
Jumat 01-11-2024,17:57 WIB
Direndahkan, Azhar Arsyad: Terima Kasih
Jumat 01-11-2024,17:53 WIB
Pengamat: RMS Telah Lakukan Ujaran Kebencian dan Tidak Etis
Jumat 01-11-2024,17:50 WIB
Rendahkan Azhar, CEO DPI: Ternyata Kualitas RMS Hanya Sebatas Itu
Kamis 24-10-2024,16:04 WIB
Bawaslu Gowa Harus Bersikap Tegas Tangani Dugaan Pelanggaran Aurama
Kamis 24-10-2024,15:04 WIB