<strong>DISWAYSULSEL, SINJAI</strong> - Kejaksaan Negeri Sinjai dan 47 Desa Se-Kabupaten Sinjai melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) secara serentak di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Rabu, (5/4/2023). Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Zulkarnaen, S.H., M.H. mengatakan, kerjasama yang dituangkan dalam bentuk Nota kesepahaman (MoU) tersebut berkaitan dengan pemberian bantuan hukum dalam pengelolaan pemerintahan desa, terutama dalam memberikan pendampingan serta konsultasi hukum baik terkait persoalan Hukum Perdata maupun Tata Usaha Negara. "Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Negeri sinjai dengan masing-masing desa merupakan pintu masuk agar Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lainnya, yang berkaitan dengan Perdata dan Tata Usaha Negara kepada pemerintah desa," ungkapnya. Sementara itu, Bupati Sinjai Andi Seto berpesan kepada seluruh kepala desa yang telah menandatangani MoU agar memanfatkan dengan sebaik mungkin fasilitas yang diberikan oleh pihak Kejaksan Negeri Sinjai. "Saya berpesan kepada seluruh kepala desa yang sudah tanda tangan kerjasama ini, baik itu dengan meminta Pendapat Hukum (Legal Opinion) ataupun Pendampingan Hukum (Legal Asistance) dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dimanfaatkan dengan baik, sehingga meminimalisir persoalan-persoalan hukum yang terjadi di desa masing-masing," harapnya.** <strong>Penulis: Andi Irfan</strong>
47 Desa Teken MoU Datun Dengan Kejaksaan Negeri Sinjai
Rabu 05-04-2023,21:52 WIB
Editor : admin
Kategori :