DISWAY, MAKASSAR — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar menyegel sementara salah satu tempat usaha Billyard di jalan Toddopuli X No 28 pada Kamis,13 April 2023. Penyegelan Tempat Hiburan ini ditemukan menyajikan minuman alkohol (Minol). Kasatpol PP Kota Makassar, Ikhsan NS, mengungkapkan bahwa di awal ramadhan Anggota Satpol PP telah mengunjungi tempat tersebut tapi yang terlihat hanya aktivitas Billyard. “Sebenarnya itu tempat Billyard, awal ramadhan itu sudah dikunjungi, hanya dia menyediakan sarana olahraga dalam hal ini billyard, Jadi itukan di bolehkan,” ujarnya Namun, dengan adanya laporan dari warga, Satpol PP respon cepat kembali memeriksa tempat tersebut dan hasilnya di temukan menyajikan minuman Alkohol. Sehingga dilakukan penyegelan tempat tersebut. “ kita semalam bertindak atas adanya laporan warga bahwa di tempat tersebut menjual minuman alkohol. Makanya anggota respon cepat atas laporan masyarakat itu ternyata betul ditemukan di lokasi mereka menyajikan minuman Alkohol. Sehingga langkah tegas terukur yang kami lakukan kita segel tempatnya,” ungkapnya Ikhsan tidak habis pikir bahwa tempat usaha yang mengaku sebagai sarana olahraga ternyata menyajikan Alkohol di Bulan Ramadhan. Padahal telah ada surat edaran Walikota dan edaran Gubernur, namun tidak diindahkan. “Bayangkan bulan ramadhan ini masih ada tempat usaha yang hanya katanya sarana olahraga tapi nyatanya menjual alkohol, kan tidak dibenarkan. Seperti itu, apalagi bulan ramadhan, ada edaran walikota, gubernur,” ujarnya Menurutnya penyegelan ini sebagai sanksi agar memberikan efek jera, dan akan dilakukan pemanggilan kepada pemilik tempat usaha tersebut. Ikhsan mengaku Satpol PP juga pernah menerima laporan dari warga tentang aktivitas Karma yang bertempat di jalan Hertasning, namun saat di kunjungi, tidak didapati aktivitas yang di laporkan tersebut dan terlihat hanya pelayanan restoran. “THM yang lain seperti Karma buka tapi kita kunjungi dia tidak menjual alkohol. Hanya restonya yang dia buka, itu juga ada laporan warga tapi kami kunjungi tidak ada alkohol, tidak ada live musiknya, yang dilarang itukan cafe dan resto yang ada live musiknya,” ungkapnya Dia menyebutkan meskipun begitu Satpol PP akan tetap memantau tempat-tempat hiburan termasuk Karma. Pihaknya akan menindak tempat-tempat usaha yang tidak mengindahkan surat edaran Pemerintah. “Terkait karma kami monitor. Jadi kalau ada masyarakat yang melihat berikan bukti, kami akan tindak secara tegas. Intinya pelaku usaha yang tidak mengindahkan imbauan Pemerintah, satpol PP akan bertindak,” tegasnya
Satpol PP Segel Tempat Billyard di Toddopuli
Kamis 13-04-2023,23:17 WIB
Reporter : Muhammad Seilessy
Editor : Muhammad Seilessy
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 07-04-2026,12:18 WIB
Sweeping Kendaraan oleh Bapenda Takalar Disorot, Wewenang Dipertanyakan
Selasa 07-04-2026,12:57 WIB
Proyek PSEL Rp3 Triliun, Pemkot Makassar Siapkan Lahan 8 Hektar
Selasa 07-04-2026,14:21 WIB
Appi Tinjau Pembebasan Lahan Jembatan Kembar Barombong, Target Rampung Juni 2026
Rabu 08-04-2026,10:08 WIB
Pemkab Gowa Terapkan WFH, Hari Rabu ASN Dilarang Pakai Mobil
Selasa 07-04-2026,18:17 WIB
Appi Siapkan IGS Diplomatic Tour 2026 Perkuat Posisi dan Citra Makassar di Level Global
Terkini
Rabu 08-04-2026,11:51 WIB
Musda Golkar Sulsel Dipastikan Digelar Bulan Ini, 5 Peserta Penuh Setiap DPD II
Rabu 08-04-2026,11:34 WIB
Puluhan Tahun Berdiri, 23 Lapak PKL di Mariso Dibongkar Mandiri oleh Warga
Rabu 08-04-2026,10:08 WIB
Pemkab Gowa Terapkan WFH, Hari Rabu ASN Dilarang Pakai Mobil
Rabu 08-04-2026,09:48 WIB
Kejati Sulsel Bantah Kasus Lahan Tanjung Bunga Dihentikan, Tegaskan Penyidikan Berjalan
Selasa 07-04-2026,18:17 WIB