Rugikan Negara Rp 20 Miliar, Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar Dilimpahkan ke Pengadilan

Jumat 05-05-2023,08:25 WIB
Reporter : Muhammad Fadly
Editor : Muhammad Fadly

<strong>DiswaySulsel, Makassar</strong> - Kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkup PDAM Kota Makassar yang menyeret Haris Yasin Limpo (HYL), sebagai tersangka, akhirnya dilimpah ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar. Itu dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi. Dia mengatakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui Tim  JPU Kejari Makassar  melimpahkan perkara adik kandung Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo itu, selaku Mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar periode 2015-2019. "Pelimpahan perkara dilakukan secara online melalui aplikasi terpadu Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 3 Mei 2023, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyerahan fisik berkas perkara pada tanggal 4 Mei 2023," kata Soetarmi melalui keterangan tertulisnya, Kamis (4/5/2023). Dia menambahkan bahwa surat pelimpahan perkara bernomor : B-2654 /P.4.10/Ft.1/05/2023 Tanggal 03 Mei 2023. Dalam kasus ini HYL ditetapkan tersangka bersama Iriawan Abadi selaku mantan Direktur Keuangan. Keduanya diduga melakukan korupsi mengenai Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi di lingkup PDAM Makassar pada tahun 2017 - 2019, serta  Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2016 - 2019. Dari hasil penyidikan kedua tersangka  diancam dengan pidana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. "Perbuatan terdakwa HYL dan terdakwa IA  menyebabkan terjadinya  Kerugian Keuangan Daerah Kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60," imbuh Soetarmi. (Bar)

Tags :
Kategori :

Terkait