Pemkot Makassar-Ombudsman Perwakilan Sulsel Sinergi Penyelesaian Persoalan Publik

Rabu 10-05-2023,14:50 WIB
Reporter : Muhammad Fadly
Editor : Muhammad Fadly

<strong>diswaysulsel.com, MAKASSAR </strong>- Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersinergi dengan Ombudsman RI Perwakilan Sulsel  untuk menyelesaikan persoalan-persoalan publik di Makassar. Ramdhan Pomanto mengatakan, pada prinsipnya Pemkot Makassar siap menjalin komunikasi yang baik dengan siapa saja, termasuk Ombudsman. Perihal data-data, apalagi jika data-data yang diperlukan itu ada. “Intinya Pemkot Makassar taat terhadap apa yang disampaikan Ombudsman,” kata Danny Pomanto sapaan akrab Ramdhan Pomanto usai Pertemuan dengan Ombudsman RI Perwakilan Sulsel di kediamannya, Rabu, (10/05/2023). Setelah pertemuan itu, pihaknya mengaku langsung menindaklanjuti apa saja yang menjadi rekomendasi Ombudsman. “Sudah kita tindaklanjuti, segera. Saya bilang tadi secepatnya. Kan ini soal penyampaian data ji,” ucapnya. Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel Ismu Iskandar mengatakan upaya koordinasi ini memang sudah biasa dilakukan antara Ombudsman dengan Pemkot Makassar. Dia menyampaikan, ada beberapa hal yang dibicarakan dalam pertemuan itu. Yakni perihal laporan warga terhadap dampak banjir di Manggala. Kedua, berkaitan dengan Tata Kelola Kanrerong dan ketiga perihal proses rekrutmen Laskar Pelangi. Ismu menjelaskan, terhadap laporan itu maka Ombudsman meminta peran Pemkot Makassar dalam hal pengawasan dan perizinannya. “Kita harapkan Pemkot melakukan pengawasan langsung dan Pak Wali sudah instruksikan untuk mengambil langkah tegas bila perlu sampai ke ranah hukum terhadap developer yang melanggar aturan (tata ruang dan lainnya),” kata Ismu. Sedangkan perihal proses rekrutmen Laskar Pelangi, ia utarakan, permasalahannya secara umum sudah clear karena secara langsung berkasnya disetor. “Ternyata dokumennya sudah ada tadi kita terima. Selanjutnya akan dikaji lebih lanjut untuk pengambilan kesimpulan, selanjutnya,” ungkapnya. Produk akhirnya nanti, kata Ismu, akan berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Di situlah ditemukan apakah ada mal administrasi atau tidak, kalau tidak ada maka langsung ditutup kalau ada akan diminta langkah perbaikan oleh Pemkot Makassar. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait