Kasus Korupsi Tambang Pasir Takalar, Ketua Gelora Sulsel Diperiksa Kejati

Jumat 12-05-2023,20:33 WIB
Reporter : Muhammad Fadly
Editor : Muhammad Fadly

<strong>DiswaySulsel, Makassar </strong>- Ketua Partai Gelora Sulsel Syamsari Kitta dikabarkan telah memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kamis (11/05/2023) siang. Syamsari diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi penetapan harga jual tambang pasir laut di Galesong Utara, Kabupaten Takalar tahun 2020. Dari Informasi yang dihimpun, pemeriksaan terhadap diri Syamsari dilakukan secara tertutup selama lima jam di  Bagian Pidana Khusus, mulai dari pukul 09.00 Wita hingga pukul 14.00 Wita. Usai pemeriksaan, Ketua DPW Partai Gelora Sulsel itu langsung meninggalkan kantor Kejaksaan. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi membenarkan pemeriksaan tersebut. "Iya ada pemeriksaan tadi dalam rangka melengkapi berkas perkara splitsing," singkat Soetarmi. Sekadar diketahui, Kasus yang telah menyeret tiga orang tersangka itu, kini menjadi atensi Kejati Sulsel. Teranyar, PT Banteng Laut mengembalikan kerugian negara Rp480 juta. Total kerugian yang telah dikembalikan PT Alefu Karya Makmur dan PT Banteng sebesar Rp7,1 miliar setara dengan total kerugian negara yang dilakukan auditor Inspektorat Sulsel. Terpisah, Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar, Djusman AR mendukung penuh langkah Kejati Sulsel memeriksa Syamsari Kitta. Menurut Djusman, tanpa mengabaikan azas praduga tak bersalah, maka penyidik sudah selayaknya mememeriksa Syamsari terkait perannya dalam pengurangan nilai harga jual tambang pasir laut. Karena bagaimana pun, kata Djusman, keputusan untuk menurunkan harga itu, pasti atas sepengetahuan bupati. Dan juga harus di dalami, apakah ada para oknum oknum itu, menerima manfaat dari pengurangan harga tambang pasir laut. "Sepanjang penegakan hukum dilakukan profesional dan proposional, maka siapa pun yang terlibat harus diseret ke hadapan hukum, jangan ada keraguan menetapkan teraangka" tegas Djusman.

Tags :
Kategori :

Terkait