<strong>DiswaySulsel, Jakarta</strong> - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) merespons sangat jelas adanya perkembangan kasus hukum di lingkungannya. Respons jelas tersebut ditunjukkan dengan menghormati proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) Badan Layanan Umum (BLU) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI). Terbaru, kasus tersebut menyeret Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Plate dalam kasus tersebut telah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dan ditahan di rutan Salemba selama 20 hari. "Kementerian Kominfo menghormati dan menaati segala proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) Badan Layanan Umum (BLU) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI)," tutur Biro Humas Kementerian Kominfo dalam siaran pers yang diterima, Rabu, 17 Mei 2023. Selain itu, Kementerian Kominfo memastikan akan tetap menjalankan penyelenggaraan pemerintah dan layanan publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Kementerian Kominfo tetap menjalankan penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," lanjut keterangan pers dari Kominfo. Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi membeberkan peran Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. "Terkait dengan jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan selaku pengguna anggaran," ungkap Kuntadi di Kejagung, Rabu, 17 Mei 2023. (nis/rza)
Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS 4G, Respons Kemenkominfo Sangat Jelas
Kamis 18-05-2023,11:00 WIB
Editor : Muhammad Fadly
Kategori :