<strong>DiswaySulsel, Makassar </strong>- Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar tengah mengupayakan menyediakan beasiswa. Sokongan dana tersebut disipakan buat 2.000 siswa kurang mampu. Rupanya, beasiswa tersebut juga sebagai respons terhadap keluhan dari masyarakat, khususnya orang tua siswa yang merasa terbebani adanya wacana wajib menggunakan pakaian adat setiap tanggal 1. “Beasiswa itukan kita sementara proses, jadi beasiswa itu akan ada,” ungkap Muhyiddin kepada Harian Disway Sulsel, Senin (22/5/2023). "Jadi saya sampaikan, nanti itu salah satunya kan pakaian adat bagi orang yang tidak mampu. Pada saat kami bagikan beasiswa untuk yang tidak mampu tentu itu bagian untuk bisa di belikan," imbuhnya. Muhyiddin menegaskan, penggunaan pakaian adat tersebut diatur dalam peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) Nomor 50 tahun 2022. Yakni, tentang baju ada yang masuk sebagai pakaian seragam disekolah-sekolah. “Pakaian adat itukan diatur dalam Permendikbud Nomor 50 tentang pakaian seragam. Kan jelas, salah satunya adat,” terangnya. Ia menilai bahwa peraturan tersebut merupakan bentuk pelestarian terhadap budaya yang kian hari semakin terlupakan para generasi muda. “Dan itu adalah bagian dari pendidikan. Pendidikan karakter untuk bagaimana melestarikan budaya itu,” jelasnya. Menurut Muhyiddin, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto segera membuat regulasi yang mengatur terkait penggunaan baju adat setiap awal bulan. “Jadi tidak ada paksakan, apalagi diminta untuk menyewa. Tidak ada,” tegasnya. Terkait hal tersebut, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto sebelumnya telah menyampaikan, tidak ada pemaksaan untuk penggunaan pakaian adat. Orang nomor satu di pemerintahan Makassar itu pun menuturkan, aturannya tidak menyebutkan bahwa ketika tidak berpakaian adat tidak boleh ke sekolah. “Kita juga harus lihat kondisi, kalau orang tidak sanggup jangan dipaksa. Dimulai pada yang bisa saja," ujarnya. (rok/dam)
Wacana Penggunaan Baju Adat, Disdik Makassar Siapkan Beasiswa 2.000 Siswa Kurang Mampu
Senin 22-05-2023,12:30 WIB
Editor : Muhammad Fadly
Kategori :