<strong>DISWAYSULSEL, MAKASSAR </strong>- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar menemukan adanya sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) mendaftarkan diri menjadi bakal calon legislatif (Bacaleg). Padahal belum resmi memundurkan diri. Hal itu dibenarkan Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar. Dia menyebutkan beberapa berkas ASN tersebut belum memenuhi syarat. Lantaran tidak menyertakan surat pengunduran diri dari instansi terkait "Ada ditemukan (ASN) tapi belum dijumlah. Bacaleg yang berstatus ASN diwajibkan menyertakan surat pengunduran diri dari pejabat berwenang," kata Gunawan saat dikonfirmasi Harian Disway Sulsel, Selasa 30 Mei 2023. Sebelumnya, KPU RI telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Dalam PKPU yang ditetapkan tanggal 17 April 2023 dan diundangkan pada 18 April 2023 lalu tersebut, tertuang aturan terkait ASN yang ikut nyaleg. Sementara, Pengamat Politik Universitas Hasanuddin (Unhas) Andi Naharuddin menilai, ASN menjadi amunisi yang baik bagi parpol di Pileg 2024."Menerima figur ASN yang sudah diujung masa pensiunnya, apalagi sudah menduduki jabatan strategis dan punya pengalaman dan jejak rekam yang bagus, akan menjadi amunisi," tuturnya. Kata Naharuddin kelebihan dari ASN karena merupakan pendatang baru yang rekam jejaknya masih dipandang bersih oleh masyarakat. Berbeda dengan figur politis yang memang sudah lama bermain di dunia politik, sebab bisa saja citranya sudah buruk di mata masyarakat. (nur)
Maju di Pileg, Sejumlah ASN Tak Setor Surat Pengunduran Diri
Rabu 31-05-2023,17:00 WIB
Editor : Muhammad Fadly
Kategori :