<strong>diswaysulselcom</strong> - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) didesak untuk memberikan atensi terhadap Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Selayar untuk mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru kepada Jhon Sapuli selaku kontraktor pelaksana pembangunan pemenuhan standar runway strip bandar udara (Bandara) H. Aroeppala Selayar. Pasalnya pekerjaan pemenuhan standar runway strip bandar udara Aroeppala berdasarkan temuan BPK RI, 30 Desember 2022, terjadi kerugian negara sebesar Rp 1.608.573.283,82, dari nilai proyek pekerjaan Rp 11.165.875.000. Tuntutan itu disampaikan massa demonstran dari aliansi Forum Komunikasi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Hukum (FKPM-PH) ketika melakukan aksi di depan kantor Kejati Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Senin, (5/6/2023). Koordinator Aksi FKPM-PH, Fahmi mendesak Kejati Sulsel untuk memberikan perhatian serius terhadap dugaan korupsi proyek pemenuhan standar runway strip Bandara H Aroeppala di Selayar tahun 2018 tersebut, yang mana telah memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Tipikor Makassar. "Kami mendesak agar Kejaksaan Tinggi Sulsel, untuk meminta Kejari Selayar menerbitkan Sprindik Baru kepada Jhon Sapuli selaku pelaksana proyek pembangunan bandara Aroepala. Dia (Jhon Sapuli) harus ikut bertanggungjawab atas kerugian negara," tegas koordinator aksi Fahmi. "Kasus korupsi pembangunan bandara Selayar, jangan hanya hanya satu atau dua pelaku. Tetapi kejahatan korupsi dapat dilakukan secara bersama-sama seperti yang tertuang di dalam UU UU No. 31 Tahun 1999 pada pasal 2 dan 3," terang Fahmi. Menanggapi itu, Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi ketika menemui para pengunjuk rasa mengaku, pihaknya akan mempelajari isi putusan pengadilan Tipikor nantinya. "Jadi nantinya kita akan membaca kemudian mempelajari putusan dari kasus itu. Melihat apa ada perbuatan hukum yang dilakukan. Kemudian apakah mereka (Jhon Sapuli) ikut terlibat di dalam merugikan keuangan negara, itu nantinya setelah melihat putusan pengadilan Tipikor," beber Soetarmi. Disinggung soal atensi Kejati Sulsel terkait kasus tersebut, Soetarmi mengaku, pihaknya akan berkoordinasi dengan Penyidik dan Penuntut Umum. "Disini (Kejati Sulsel), kami tidak bisa mengambil keputusan secara sepihak, tentu harus berkoordinasi dengan penyidiknya dan penuntut umumnya, kemudian dilakukan gelar perkara kembali," tegas Soetarmi menandaskan.***
Kejati Sulsel Didesak Keluarkan Sprindik Baru Atas Pekerjaan Standar Runway Bandara Aroeppala di Selayar
Senin 05-06-2023,14:17 WIB
Editor : admin
Kategori :