<p dir="ltr"><strong>DISWAY, MAKASSAR —</strong> Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar menutup sementara Penginapan Bali karena dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.</p> <p dir="ltr">Ada beberapa surat perijinan yang harus dimiliki oleh pengusaha penginapan atau wisma diantaranya sebagai berikut: (NPWP), (NIB), (Sertifikat Keselamatan), (Kesehatan Kerja) serta Sertifikat Lingkungan Kesehatan Kerja dan Sertifikat Laik (K3L).</p> <p dir="ltr">Kasatpol PP Kota Makassar Ikhsan NS memerintahkan Penegak Perda bersama Tim yang tergabung dari unsur TNI, Polri dan Kecamatan Wajo untuk melakukan “Penutupan Sementara” terhadap penginapan Bali yang terletak di Jl. Timor Kel. Pattunuang Kec. Wajo, Makassar</p> <div align="left"> <p dir="ltr">Iksan mengatakan, sebelumnya pihaknya telah memanggil dan pemeriksaan pemilik usaha tersebut karena adanya laporan dari masyarakat bahwa penginapan yang di maksud kerap terjadi praktek prostitusi. “Jauh sebelumnya kami dan juga pihak Kelurahan Pattunuang sudah pernah memanggil pemilik usaha Penginapan Bali namun tidak dihadiri,” ucap Ikhsan NS.</p> </div> <div align="left"> <p dir="ltr">Lanjut ia menjelaskan Satpol PP Makassar telah melakukan investigasi. Penanggung jawab tempat usaha tersebut tidak bisa memperlihatkan perizinan dengan alasan di pegang oleh pemilik usaha. “Olehnya itu dilakukan pemanggilan kepada pemilik usaha. Namun istri pemilik usaha yang datang hanya memperlihatkan izin dari kementerian Perdagangan RI, dia mendaftar melalui OSS,” ungkap Ikhsan NS.</p> </div> <div align="left"> <p dir="ltr"> Selain itu, pihak Satpol PP Makassar meminta pihak Penginapan Bali untuk memperlihatkan IMB. Dari batas waktu yang diberikan pihak penginapan bali tidak datang. Sehingga Tim penegak Perda turun ke lokasi bersama melakukan penutupan sementara pada Rabu Pukul 20.00 Wita malam.</p> </div> <div align="left"> <p dir="ltr"> Ironinya lagi, saat tim melakukan pemeriksaan kamar sebelum di lakukan penutupan, tim menemukan pasangan yang bukan suami istri. Sehingga langkah tegas dilakukan menutup tempat usaha penginapan tersebut.“Saya berharap, agar para pengusaha mematuhi aturan yang telah ada,” harap Ikhsan NS.</p> </div> <div align="left"></div>
Satpol PP Tutup Sementara Penginapan Bali
Kamis 08-06-2023,14:43 WIB
Reporter : Muhammad Seilessy
Editor : Muhammad Seilessy
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 27-08-2026,23:06 WIB
Appi Jadi Satu-satunya Kepala Daerah Sulsel Penerima Pemimpin Daerah Award 2026
Jumat 28-08-2026,10:07 WIB
Jalan Politik Appi yang Belum Usai
Kamis 27-08-2026,21:38 WIB
BNI Gandeng Ratusan Pengembang di Danantara Housing Expo, Hadirkan Hunian Premium hingga Subsidi
Jumat 28-08-2026,00:10 WIB
Shopee 9.9 2026: Voucher Mania hingga Rp999 Ribu, 9JT Produk Diskon hingga 90%, dan Super Deals Rp1.000
Jumat 28-08-2026,14:23 WIB
Appi Kecewa Kinerja Lurah, Ada yang Sibuk Bisnis hingga Nongkrong di Warkop
Terkini
Jumat 28-08-2026,15:44 WIB
Lurah Sibuk Nongkrong dan Bisnis, DPRD Makassar Minta Wali Kota Evaluasi Menyeluruh
Jumat 28-08-2026,15:30 WIB
DPRD Makassar Siapkan Payung Hukum Jamsostek bagi Pekerja Rentan
Jumat 28-08-2026,14:23 WIB
Appi Kecewa Kinerja Lurah, Ada yang Sibuk Bisnis hingga Nongkrong di Warkop
Jumat 28-08-2026,12:28 WIB
BNI Perkuat Layanan Digital Bisnis lewat BNIdirect bisnis dan wondr Merchant
Jumat 28-08-2026,10:07 WIB