<p dir="ltr"><strong>DISWAY, MAKASSAR —</strong> Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar menutup sementara Penginapan Bali karena dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.</p> <p dir="ltr">Ada beberapa surat perijinan yang harus dimiliki oleh pengusaha penginapan atau wisma diantaranya sebagai berikut: (NPWP), (NIB), (Sertifikat Keselamatan), (Kesehatan Kerja) serta Sertifikat Lingkungan Kesehatan Kerja dan Sertifikat Laik (K3L).</p> <p dir="ltr">Kasatpol PP Kota Makassar Ikhsan NS memerintahkan Penegak Perda bersama Tim yang tergabung dari unsur TNI, Polri dan Kecamatan Wajo untuk melakukan “Penutupan Sementara” terhadap penginapan Bali yang terletak di Jl. Timor Kel. Pattunuang Kec. Wajo, Makassar</p> <div align="left"> <p dir="ltr">Iksan mengatakan, sebelumnya pihaknya telah memanggil dan pemeriksaan pemilik usaha tersebut karena adanya laporan dari masyarakat bahwa penginapan yang di maksud kerap terjadi praktek prostitusi. “Jauh sebelumnya kami dan juga pihak Kelurahan Pattunuang sudah pernah memanggil pemilik usaha Penginapan Bali namun tidak dihadiri,” ucap Ikhsan NS.</p> </div> <div align="left"> <p dir="ltr">Lanjut ia menjelaskan Satpol PP Makassar telah melakukan investigasi. Penanggung jawab tempat usaha tersebut tidak bisa memperlihatkan perizinan dengan alasan di pegang oleh pemilik usaha. “Olehnya itu dilakukan pemanggilan kepada pemilik usaha. Namun istri pemilik usaha yang datang hanya memperlihatkan izin dari kementerian Perdagangan RI, dia mendaftar melalui OSS,” ungkap Ikhsan NS.</p> </div> <div align="left"> <p dir="ltr"> Selain itu, pihak Satpol PP Makassar meminta pihak Penginapan Bali untuk memperlihatkan IMB. Dari batas waktu yang diberikan pihak penginapan bali tidak datang. Sehingga Tim penegak Perda turun ke lokasi bersama melakukan penutupan sementara pada Rabu Pukul 20.00 Wita malam.</p> </div> <div align="left"> <p dir="ltr"> Ironinya lagi, saat tim melakukan pemeriksaan kamar sebelum di lakukan penutupan, tim menemukan pasangan yang bukan suami istri. Sehingga langkah tegas dilakukan menutup tempat usaha penginapan tersebut.“Saya berharap, agar para pengusaha mematuhi aturan yang telah ada,” harap Ikhsan NS.</p> </div> <div align="left"></div>
Satpol PP Tutup Sementara Penginapan Bali
Kamis 08-06-2023,14:43 WIB
Reporter : Muhammad Seilessy
Editor : Muhammad Seilessy
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 10-04-2026,21:22 WIB
Depan Baleg DPR, Bupati Sidrap Sentil Pemerintah Pusat: Jangan Banyak Istilah Kemiskinan
Jumat 10-04-2026,15:22 WIB
Kabid Propam Polda Sulsel Diduga Cawe - Cawe Persoalan Lahan di Maros, Warga Lapor Mabes
Jumat 10-04-2026,14:17 WIB
Setor Dividen Rp3,49 Miliar, Bupati Gowa Sebut Pencapaian Terbaik Perumda AM Tirta Jeneberang
Jumat 10-04-2026,18:27 WIB
Kemendikti Saintek Dorong Bestari Scientech, Polbangtan Pangkep Raih 15 Pendanaan Riset
Jumat 10-04-2026,20:18 WIB
Tekuk Laskar Mataram 1-2, Pasukan Ramang Putus Nir Kemenangan
Terkini
Sabtu 11-04-2026,10:58 WIB
Bupati Takalar Serahkan Penghargaan kepada Burhan, Peraih Juara 3 Nasional Lomba Dongeng
Sabtu 11-04-2026,10:26 WIB
Dukung Pembangunan KMP, Pemkab Gowa Siapkan 16 Titik Lahan
Jumat 10-04-2026,21:35 WIB
Atasi Masalah Sampah, Camat Se-Makassar Teken Komitmen Terapkan Sanitary Landfill di TPA Antang
Jumat 10-04-2026,21:22 WIB
Depan Baleg DPR, Bupati Sidrap Sentil Pemerintah Pusat: Jangan Banyak Istilah Kemiskinan
Jumat 10-04-2026,20:18 WIB