<strong>DISWAYSULSEL.COM, MAKASSAR</strong> - Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso menyebut jaringan narkoba di lingkungan kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) Parangtambung, Kota Makassar ada peran narapidana dari balik Lapas dan Rutan. Itu berawal dari penangkapan S sebagai kurir jaringan kampus UNM Parangtambung di Jalan Sultan Alauddin. Kemudian dilakukan pengembangan oleh Tim Khusus (Timsus) Ditresnarkoba Polda Sulsel ke kampus UNM berdasarkan hasil interogasi S. Hasilnya, polisi menemukan empat orang sedang mengkonsumsi sabu dan ganja di sekretariat kemahasiswaan Fakultas Bahasa dan Sastra UNM Parangtambung. Empat orang tersebut langsung diamankan. Yakni SAH (32 tahun), MA (33 tahun), AG (34 tahun) dan M (36 tahun). Serta barang bukti berupa tujuh sachet plastik kristal bening narkoba jenis sabu dengan berat 4,7 gram, satu sachet plastik berisi ekstasi dengan berat 2,4 gram, empat linting ganja berat 3,1 gram. Tak hanya itu, Polisi juga menemukan satu brankas warna hitam dan alat hisap sabu, satu batang pirex kaca, dan empat buah handphone android. "Dari hasil interogasi terhadap lelaki SAH diketahui bahwa sabu dan ekstasi tersebut milik lelaki SN yang berada di Rutan Jeneponto. Sedangkan ganja diperoleh dari salah seorang mahasiswa UNM yang belum diketahui identitasnya dan dalam penyelidikan," tukas Irjen Setyo dalam konferensi persnya, Minggu malam, (11/6/2023). Pengembangan selanjutnya dilakukan polisi di Terminal Cargo Bandara Sultan Hasanuddin Maros, sesuai keterangan SAH, bahwa ia melakukan pengiriman sabu sebanyak lebih 50 gram dengan tujuan Ternate, Maluku Utara, melalui jasa pengiriman Cargo SAPX atas pesanan dari lelaki TR yang berada di Lapas Watampone, Kabupaten Bone. "Jadi ada dua jaringan pengendali narkoba ini yaitu di Rutan Jeneponto dan Lapas Watampone," sebut Irjen Pol Setyo Boedi. Dalam kasus ini, polisi menetapkan enam tersangka dengan empat TKP. Antaranya, Jalan Sultan Alauddin Gowa, Kampus UNM Parangtambung, Terminal Kargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, dan Perumahan Jongaya, Tamalate, Kota Makassar. Adapun peran masing - masing tersangka, yakni SAH (32 tahun) penyimpan dan kurir narkoba yang berasal dari TKP 2 (Kampus UNM). Kemudian S (25 tahun) pembantu SAH dalam mengedarkan narkoba yang ditemukan di TKP 1 (Jalan Sultan Alauddin). Kemudian MA (33 tahun) pembantu SAH dalam mengemas narkotika. Kemudian tersangka AG (34 tahun) mengkonsumsi narkotika ganja. "Kemudian M (36 tahun) mengkonsumsi narkotika ganja dan RR (37 tahun) menerima narkotika sabu dan ekstasi dari mister X," sambungnya. Irjen Setyo menambahkan keenam tersangka bukan merupakan alumnus UNM. Namun mereka pernah mengenyam kuliah di kampus tersebut. "Mereka pernah kuliah di kampus UNM Parangtambung Makassar, Fakultas Bahasa dan Sastra namun tidak selesai," imbuhnya. Terkait adanya dengan itu, Rutan Kelas II B Jeneponto langsung mengambil langkah tegas dengan mengamankan warga binaan inisial SN serta menyidak kamar selnya usai diketahui sebagai pemilik narkoba jenis sabu dan ekstasi oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel sebagaimana pengakuan tersangka SAH. "Benar yang bersangkutan inisial SN adalah warga binaan Rutan Jeneponto dan kami langsung mengambil langkah dengan menyidak kamar SN dan mengamankan yang bersangkutan dan selanjutnya kami berkoordinasi ke Kadivpas di Kanwil Kemenkumham Sulsel," ucap Kepala Rutan Kelas IIB Jeneponto, Hendrik saat dikonfirmasi wartawan. Adapun kemungkinan adanya peran oknum petugas di internalnya yang mencoba-coba memfasilitasi alat komunikasi kepada warga binaan seperti inisial SN agar leluasa dapat mengendalikan narkoba di luar, kata Hendrik, itu dipastikan akan ditindak tegas. Ia akan memantau dan mengawasi secara ketat setiap pergerakan yang dilakukan oleh petugasnya di lingkup Rutan Kelas IIB Jeneponto. "Iya benar itu," Hendrik menandaskan. (bar)
Narkoba di Kampus UNM Dikendalikan dari Lapas
Selasa 13-06-2023,12:00 WIB
Editor : Muhammad Fadly
Kategori :