<strong>diswaysulsel.com, MAKASSAR </strong>- Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Makassar Ikhsan NS turunkan Personil untuk tertibkan kegiatan jual beli ternak yang berlokasi di jalan nikel Kelurahan Ballaparang Kecamatan Rappocini, Selasa (20/6/2023). Iksan mengatakan, penertiban ini merupakan tindak lajut surat Lurah Ballaparang No.302/45/KBP/VI/2023 yang diketahui oleh Camat Rappocini, Tertanggal 13 Juni 2023, Perihal permohonan bantuan personel. Olehnya itu, ia menurunkan personel Satpol PP untuk melakukan penertiban dengan mengedepankan terlebih dahulu upaya-upaya persuasif terhadap keberadaan aktivitas Jual Beli di lokasi tersebut. Diketahui, penertiban ini dilakukan berawal dari adanya pengaduan masyarakat melalui Lurah Ballaparang. Sebelumnya telah diberikan surat teguran No.300/43/KBP/VI/2023, tertanggal 12 Juni 2023 untuk mengosongkan lokasi tersebut selama 1×24 jam. Namun tidak diindahkan oleh pemilik ternak tersebut. "Keberadaan aktivitas mereka (Jual Beli Ternak di Jalan Nikel Raya) melanggar Perda No. 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, serta Perwali No. 92 Tahun 2015 tentang Wilayah Bebas Ternak di Kota Makassar," kata Iksan.
Satpol PP Makassar Tertibkan Lokasi Jual-Beli Ternak
Rabu 21-06-2023,15:01 WIB
Editor : Muhammad Fadly
Kategori :