<strong>diswaysulsel.com, MAKASSAR</strong> - Personel Satpol PP Kota Makasar bersama TNI - Polri melakukan menertibkan PK5 yang berjualan di kawasan CPI Jl. Metro Tanjung Bunga, Senin (26/6/2023). Plt Kasatpol PP Ikhsan NS mengatakan, Para PK5 yang berada di kawasan Center Point of Indonesia (CPI) ditertibkan karena telah melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Para PK5 juga melanggar Perda Nomor 10 Tahun 1990 tentang Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PK5) dalam Wilayah Kota Madya Tk. 2 Ujung Pandang. Selain itu, mereka juga melanggar Jalur pedestrian atau trotoar yang merupakan kawasan jalan khusus bagi pejalan kaki. Ikhsan NS melanjutkan, penertiban ini dilakukan setelah tahapan peneguran secara lisan oleh personil Satpol PP BKO Kecamatan Mariso. Kemudian peneguran tertulis 1, 2 dan 3 oleh Camat Mariso belum lama ini. "Jadi, kami menurunkan Personel bersama unsur TNI dan Polri untuk menertibkan PK5 yang berjualan di kawasan CPI Jalan Metro Tanjung Bunga dengan mengedepankan sikap humanis sehingga penertiban berjalan lancar, tertib, aman dan terkendali," jelas Ikhsan. Kawasan CPI kini menjadi salah satu tempat favorit yang menjadi pilihan masyarakat Kota Makassar maupun di luar Makassar untuk melihat senja dan berakhir pekan. Selain menawarkan keindahan pantai losari saat senja, CPI memiliki banyak spot foto yang dapat menjadi pilihan bagi pengunjung yang perlu di jaga bersama. (*)
Satpol PP Makassar Tertibkan PK5 di Kawasan CPI
Senin 26-06-2023,15:50 WIB
Editor : Muhammad Fadly
Kategori :