<strong>diswaysulsel.com, JENEPONTO</strong> - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan melakukan eksekusi satu unit rumah di Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Senin (17/7/2023). Eksekusi ini berdasarkan atas putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 316/PDT/2019 tertanggal 24 Oktober 2019 jo perkara PN Jeneponto Nomor: 19/PDTG/2018. Putusan penetapan ini dibacakan oleh Menriati Tarro selaku Panitra dan Tim Eksekusi PN Jeneponto. Pemohon eksekusi (penggugat) diketahui Hj. Herlina Syam dan termohon (tergugat) adalah H. Hamzah dan Ibu Herlina. Menriati mengatakan, pemohon eksekusi (penggugat) adalah Hj. Harlina Syam, sedangkan yang termohon (tergugat) yakni mantan suaminya H. Hamzah dan Nurhayati selaku istri kedua. "Jadi yang tergugat ini ada dua orang, tergugat satu yakni H. Hamzah dan tergugat dua Ibu Nurhayati," katanya. Menurut Menriati Tarro bahwa dasar Hj. Herlina Syam menggguat berdasarkan bukti hak milik sertifikat nomor 335 Bontotangnga dari pemberian orang tuanya. "Jadi ini Hj.Herlina mengguggat karena rumah miliknya dikuasai oleh mantan suaminya H. Hamzah bersama istri keduanya Ibu Nurhayati," jelas Menriati. Di tempat yang sama, Arfan selalu Tim Eksekusi PN Jeneponto menyebut, adapun luas lahan yang digugat oleh pemohon 254 meter persegi sesuai sertifikat dengan batas-batas tanah sebelah Utara dan Barat milik rumah H. Jasmin, sebelah Timur milik rumah Abdul Hamid dan sebelah Selatan yakni jalan poros. "Yang dieksekusi itu mengosongkan isi rumah saja. Jadi ini berupa isinya saja yang dikosongkan, kalau rumahnya milik pemohon eksekusi," singkat Arfan. Terpantau, proses eksekusi ini berjalan aman dan lancar di bawah pengawalan aparat Kepolisian Polres Jeneponto dan Koramil 03 Tamalatea beserta jajarannya. Terlihat jelas, ratusan personel Polres Jeneponto dan Kodim 1425 Jeneponto diturunkan untuk mengawal proses tersebut selama eksekusi berlangsung hingga selesai. (syr)
Pengadilan Negeri Jeneponto Eksekusi Rumah di Tamalatea
Senin 17-07-2023,12:29 WIB
Reporter : Muhammad Fadly
Editor : Muhammad Fadly
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 18-07-2026,10:21 WIB
Perebutan Bronze PD 2026 Prancis vs Inggris, Ajang Penebus Kecewa
Sabtu 18-07-2026,08:08 WIB
DPRD Prediksi SiLPA Makassar 2026 Capai Rp500 Miliar, Ini Penyebabnya
Sabtu 18-07-2026,07:56 WIB
Legislator PPP Soroti SiLPA Pemkot Rp699,85 Miliar, Sementara 16 Kantor Lurah Masih Menyewa
Jumat 17-07-2026,21:25 WIB
BNI Bawa Tiga UMKM Binaan ke Bulan Koperasi Indonesia 2026
Sabtu 18-07-2026,14:00 WIB
Menata Golkar Sulsel Menuju Pemilu 2029
Terkini
Sabtu 18-07-2026,18:45 WIB
Saat Politik Berisik, Appi Memilih Diam
Sabtu 18-07-2026,18:31 WIB
Ketua KONI Makassar: Hibah Rp15 Miliar untuk Pembinaan Atlet, Bukan Pengurus
Sabtu 18-07-2026,18:10 WIB
Bahlil Minta Golkar Sulsel Segera Konsolidasi hingga Ranting Usai Musda
Sabtu 18-07-2026,14:00 WIB
Menata Golkar Sulsel Menuju Pemilu 2029
Sabtu 18-07-2026,10:21 WIB