<strong>diswayasulsel.com, JENEPONTO</strong> - Terkait laporan dugaan korupsi anggaran makan minum (Mamin) Pimpinan DPRD Kabupaten Jeneponto di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto, Sulawesi Selatan terus dilakukan proses penyelidikan. Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Susanto Gani mengatakan, untuk laporan dugaan korupsi anggaran makan minum Pimpinan DPRD Jeneponto sejauh ini masih dalam proses penyelidikan. Dalam siaran pers, Sasanto menegaskan hal itu tetap diproses sambil menunggu juga proses audit dari Inspektorat untuk menghitung berapa nantinya yang akan menjadi temuan. "Dari informasi yang kita sudah dapatkan ada temuan, itu sudah juga dilakukan audit oleh teman-teman Inspektorat. Jadi kita akan cocokkan data dari teman-teman Inspektorat," jelas Kajari Jeneponto Susanto Gani kepada awak media usai menggelar upacara HUT XXIII IAD, Sabtu (22/7/2023). Diberitakan sebelumnya, Ketua Lembaga Pengawasan Pengguna Anggaran Republik Indonesia (LPPA-RI), Syamsuddin Nompo membeberkan anggaran Makan minum (Mamin) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto, diduga dikorupsi. Syamsuddin Nompo menyebut, anggaran mamin itu menyeret tiga pucuk pimpinan DPRD Jeneponto, masing-masing diketahui, Ketua DPRD Jeneponto, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. Diketahui, dari tiga tahun penganggaran (2020, 2021 dan 2022), jumlah total anggaran makan minum pimpinan DPRD Jeneponto yang telah keluar atau tercairkan diperkirakan mencapai sebesar kurang kebih Rp. 5.220.000.000 atau lima miliar dua ratus dua puluh juta rupiah, hal tersebut berdasarkan anggaran makan minum ketua DPRD sebesar Rp75 Juta perbulan, untuk posisi wakil ketua masing - masing Rp35 Juta perbulan. (syr)
Dugaan Korupsi Anggaran Mamin Pimpinan DPRD Jeneponto Terus Berproses, Kajari Sebut Ada Temuan
Sabtu 22-07-2023,14:14 WIB
Editor : Muhammad Fadly
Kategori :