<strong>diswayasulsel.com, JENEPONTO</strong> - Terkait statemen Haruna Talli (HT) dalam sebuah video yang sempat viral lantaran menyebut pihak lain yang menyebabkan dirinya terpidana terkait perkara Pasar Lassang-Lassang. Kejaksaan Negeri Jeneponto ogah menanggapi hal itu. Sebab, perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung. "Kami di Kejaksaan Negeri Jeneponto hanya melaksanakan eksekusi. Pelaksana eksekusi itu eksekutornya adalah Jaksa," jelas Kajari Susanto Gani kepada awak media usai menggelar upacara HUT XXIII IAD, Sabtu (22/7/2023). Menurut Susanto, terpidananya saudara Haruna Daeng Talli tentu ini sudah proses penyidikan yang dilakukan oleh teman-teman Polda Sulsel yang kemudian diserahkan oleh Kejaksaan Tinggi Makassar. Tentunya juga kata dia, semua saksi-saksi sudah diperiksa. Bahkan, terpidana pun sudah dihadirkan dipersidangan dan sudah memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim. <img class="aligncenter size-full wp-image-16477" src="https://diswaysulsel.com/wp-content/uploads/2023/07/WhatsApp-Image-2023-07-22-at-01.23.101.jpeg" alt="" width="768" height="512" /> Bahkan, lanjut Susanto, proses perkara ini pun sudah sampai ketingkat kasasi di Mahkamah Agung. Sehingga kalau ada terpidana kemarin sempat menyebut pihak-pihak lain yang katanya ada pihak yang terlibat seharusnya waktu itu disampaikankan pada proses dipersidangan. Harusnya kalau terpidana mau menyebut nama yang katanya ada pihak yang terlibat, kenapa tidak disampaikan pada proses persidangan waktu itu. Bahkan, tutur Susanto, terpidana juga didiberikan hak pada saat putusan tersangka dipersidangan. HT bukan lagi tersangka tapi sudah terpidana. "Proses persidangan ini kan sudah diuji. Sudah teruji mulai dari tingkat proses persidangan pertama sampai tingkat kasasi," tambahnya. "Jadi adapun argumen dan yang lain-lain yang disebutkan itu di luar dari kewenangan kami," sambung Susanto. Dia menjelaskan, bahwa kasus yang menyeret Haruna Talli menjadi terpidana terkait perkara pasar Lassang - Lassang. Setahu Kajari Jeneponto waktu itu ada tiga orang dalam proses persidangan. Dan sudah dua orang yang di eksekusi. Berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung ada dua orang yang dinyatakan terbukti, yakni. Takbir Takko dan Haruna Talli. "Dan terakhir kemarin itu putusan kasasi Mahkamah Agung kita sudah melakukan eksekusi terhadap terpidana Haruna Talli," sebutnya. "Proses penyidikannya itu dari Polda Sulsel kemudian diserahkan oleh Kejaksaan Tinggi Makassar dan kemudian untuk tahap duanya di Kejaksaan Negeri Jeneponto dan kemarin kita sudah sidangkan," tambahnya. (syr)
Terkait Video Viral Terpidana HT, Kajari Jeneponto: Itu Sudah Putusan MA, Kita Hanya Pelaksana Eksekusi
Sabtu 22-07-2023,16:31 WIB
Editor : Muhammad Fadly
Kategori :