Disway,Bone ---Mantan Kepala Desa ( Kades ) Matajang, Kecamatan Duabboccoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan dituntut 6,6 Tahun Penjara , Kamis 27 /7 dipengadilan Tipikor Makassar . Eks Kades Matajang atas nama Saleh Bin H.Abdul Gaffar , selain dituntut 6 tahun lebih penjara Pidana Tambahan berupa denda sebesar tiga ratus juta rupiah subsidiair empat bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp.750.570.706. " apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, apabila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan. Ungkap , A.Hairil , Kasi Intel Kejaksaan Bone Dijelaskan jika eks Kades Matajang tersebut , disangkakan dengan dua perkara yakni pencurian dan Korupsi Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,jelas Andi Hairil “terdakwa menyalahgunakan uang atas pengelolaan keuangan Desa Matajang pada TA. 2020 untuk kepentingan pribadi Terdakwa sebesar Rp.542.365.170,- sedangkan untuk TA. 2021 sebesar Rp.208.065.536,” ujarnya Andi Hairil juga menjelaskan dalam tuntutan Penuntut Umum, Terdakwa dinyatakan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara " dan agenda sidang selanjutnya adalah pledoi atau nota pembelaan oleh terdakwa / penasihat hukum." Pungkas Hairil
Mantan Kades Matajang Bone dituntun 6 .6 Tahun Penjara .
Kamis 27-07-2023,14:27 WIB
Reporter : admin
Editor : admin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 05-11-2026,06:32 WIB
Disdukcapil Makassar Hadir di Tiga Pulau Terluar, Mudahkan Warga Urus KTP hingga Kartu Keluarga
Kamis 05-11-2026,11:09 WIB
Sambut HUT Kota ke-419, Diskominfo Makassar Beri Penghargaan bagi OPD dan Pengguna Lontara Plus
Kamis 05-11-2026,18:19 WIB
Bupati DM Sabet Penghargaan GOLD Genting Kemendukbangga
Kamis 05-11-2026,17:56 WIB
ASUS Perkenalkan Rekomendasi Laptop Terbaik 2026, Perkuat Kualitas dan Layanan Purnajual di Makassar
Kamis 05-11-2026,21:13 WIB
Munafri Arifuddin Hadiri Rakor Kemendagri Bahas Penguatan Tata Kelola dan Pencegahan Korupsi
Terkini
Kamis 05-11-2026,21:13 WIB
Munafri Arifuddin Hadiri Rakor Kemendagri Bahas Penguatan Tata Kelola dan Pencegahan Korupsi
Kamis 05-11-2026,18:19 WIB
Bupati DM Sabet Penghargaan GOLD Genting Kemendukbangga
Kamis 05-11-2026,17:56 WIB
ASUS Perkenalkan Rekomendasi Laptop Terbaik 2026, Perkuat Kualitas dan Layanan Purnajual di Makassar
Kamis 05-11-2026,16:07 WIB
Ahli Soroti Sprindik Lama dan Alat Bukti Berulang, Penetapan Tersangka Kedua Bahtiar Dinilai Cacat Hukum
Kamis 05-11-2026,11:09 WIB