Waspada! Ketahuan Selingkuh akan Dipidana 1 Tahun Penjara, Berikut Penjelasannya

Sabtu 12-08-2023,15:26 WIB
Reporter : Muhammad Fadly
Editor : Muhammad Fadly

<strong>diswaysulsel.com, JAKARTA </strong>- Pemerintah telah meresmikan aturan baru terkait kohabitasi alias kumpul kebo yang disahkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan, secara praktiknya beleid ini mulai berlaku pada 2026 atau tiga tahun sejak ditetapkan Januari lalu. "KUHP ini akan berlaku 2 Januari 2026," kata Yasonna kepada wartawan, Sabtu (12/8/2023). "Dalam undang-undang itu masa transisi tiga tahun," sambungnya. Lantas, seperti apa aturannya? Kohabitasi atau kumpul kebo merupakan hidup bersama seperti suami istri di luar pernikahan. Kumpul kebo sendiri berasal dari kata koempoel gebouw. Dalam Bahasa Belanda, gebouw bermakna bangunan atau rumah. Kata Gebouw kemudian dipelesetkan menjadi kebo alias kerbau dalam Bahasa Jawa. Di Indonesia, kumpul kebo dianggap melanggar norma dan nilai. Dalam KUHP baru, aturan terkait kumpul kebo terdapat pada Pasal 411 dan Pasak 412. Pasal 411 mengatur pidana soal perzinaan. Sedangkan Pasal 412 tentang pidana terkait hidup bersama tanpa pernikahan. Pelaku perzinaan dan kohabitasi bisa diancam pidana. Namun, perkara ini merupakan delik aduan. Pengaduannya pun dibatasi hanya oleh orang-orang yang paling terkena dampak. Menurut Pasal 411, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan. Pelaku diancam dengan pidana penjara satu tahun atau pidana denda kategori II. Adapun denda kategori II sebagaimana tercantum dalam Pasal 79 KUHP adalah setara Rp 10 juta. <strong>Berikut bunyi Pasal 411 ayat (1):</strong> “Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” bunyi pasal 411 ayat (1). "Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan merupakan tindakan pidana. Pelaku dapat dikenai pidana penjara dan denda," bunyi pasal 412. Bagi yang melanggar, akan menerima hukuman kurungan maksimal 6 bulan, sementara hukuman denda paling banyak kategori II alias setara Rp 10 juta. "Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," terangya Yasona mengatakan, bahwa pasal kumpul kebo di KUHP baru itu sempat memicu kontroversi karena dinilai menyangkut ranah privasi. "Pasal kohabitasi (kumpul kebo) tidak dimaksudkan untuk itu,” ujarnya. Menurut Yasona, kohabitasi perlu diatur agar masyarakat tidak main hakim sendiri dan bebas menangkap pelaku kumpul kebo. "Kohabitasi yang dimaksudkan bukanlah kita juga bebas-sebebasnya menangkap orang, ada batasan, itu adalah delik aduan," terangnya. "Yang bisa mengadukan adalah orang tua, anak, istri, suami," imbuhnya.

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler