<strong>diswaysulsel.com, TAKALAR </strong>- Forum masyarakat jasa konstruksi (FMJK) kabupaten Takalar meminta aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan terhadap proyek pembangunan ruang tata hijau (RTH) milik bidang cipta karya dinas pekerjaan umum Kabupaten Takalar. Permintaan FMJK tersebut menyusul karena diduga kuat proyek yang menggunakan dana alokasi umum (DAU) tahun anggaran 2022 senilai Rp 1, 1 Miliar diduga tidak sesuai bestek. " Proyek RTH tersebut sangat tidak sesuai dengan item kegiatan yang ada dalam lokasi itu, dimana ruang terbuka hijau adalah area yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja, olehnya itu kita berkesimpulan RTH itu tidak sesuai bestek dan itu adalah pelanggaran," ungkap Syamsuddin Rala anggota FMJK Takalar, Sabtu (19/8/2023). Selain diduga tidak sesuai bestek, Syamsuddin Rala juga mentengarai keberadaan proyek RTH yang terletak tidak jauh dari rumah jabatan (Rujab) Bupati Takalar itu telah menjadi ajang konspirasi tindak pidana korupsi. "Kita segera meminta agar APH tidak tutup mata terhadap proyek itu, dugaan korupsi sangat terbuka didalamnya, hal itu berdasarkan fakta kegiatan yang hanya menggunakan pekerjaan paving blok dan beberapa ruas pengecoran," tegas Syamsuddin Rala. Di tempat lain, Konsultan pengawas dari proyek RTH tersebut saat dikonfimasi sekaitan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan proyek tersebut enggan memberi klarifikasi. "Dugaan korupsinya bukan ranahku memberi klarifikasi. Saya sendiri selaku konsultan pengawasnya belum menerima jasa pengawasanku sebesar Rp 25 Juta," tegas Konsultan Pengawas itu berlalu, minta namanya ditutupi. (Ari Irawan DL)
Diduga Tidak Sesuai Bestek, FMJK Minta APH Periksa Proyek RTH Takalar
Sabtu 19-08-2023,11:58 WIB
Editor : Muhammad Fadly
Kategori :