KPU Jeneponto Tetapkan 1.097 TPS dan Wajib Pilih 295.617 di 11 Kecamatan, Berikut Rinciannya

Rabu 23-08-2023,21:50 WIB
Reporter : Muhammad Fadly
Editor : Muhammad Fadly

<strong>diswaysulsel.com, JENEPONTO </strong>- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 mendatang. Kasubag Teknis dan Humas KPU Kabupaten Jeneponto. Rahmat Emba menyebut, sebanyak 1.079 TPS yang tersebar di 11 Kecamatan dari 113 Lurah/Desa di Jeneponto. Sedangkan, wajib pilih berdasarkan DPT sebanyak 295.617 (Dua ratus sembilan puluh lima ribu enam ratus tujuh belas). "Untuk pemilih laki-laki sebanyak 143.374, untuk pemilih perempuan sebanyak 152.243. Jadi total 295.617," sebut Karaeng Ngemba sapaannya, Rabu (23/8/2023). Hal ini, Karaeng Ngemba ungkapkan di salah satu Cafe ternama di Jeneponto kepada Disway, Rabu (23/8/2023). Kata dia, jumlah TPS dan DPT tersebut tidak berubah lagi karena sudah ditetapkan dan di plenokan. "Jadi itu sudah kita tetapkan dan sudah kita plenokan," katanya. <img class="aligncenter size-full wp-image-17907" src="https://diswaysulsel.com/wp-content/uploads/2023/08/WhatsApp-Image-2023-08-23-at-06.44.06.jpeg" alt="" width="768" height="512" /> Namun, bilamana lanjut dia, masih ada pemilih yang berlum terdaftar namanya di DPT kemudian ingin menggunakan hak pilihnya maka bisa dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) dengan menunjukkan KTP-el di tempat ia berdomisili. "Jadi kalau ada pemilih yang baru terdaftar di hari H maka bisa dimasukkan di DPTB. Itu namanya pemilih tambahan tapi harus memperlihatkan KTPel-nya," jelas Karaeng Ngemba. Diketahui, pada Pemilu 2024 ini terdapat lima surat suara yang akan dicoblos/dicentang, yakni. DPR RI Pusat, DPR Provinsi, DPRD Kabupaten, DPD dan Presiden yang dilaksanakan secara serentak pada 24 Februari 2024 mendatang. (Syamsir)

Tags :
Kategori :

Terkait