<strong>DISWAY, MAKASSAR -</strong> Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) sangat menggangu estetik ruang publik di Kota Makassar. Pasalnya tak sedikit atribut Bacaleg yang dianggap telah melanggar aturan. Terutama atribut yang berada terpaku di pohon dan mengganggu estetik tata kota. Sebab banyak atribut yang terpasang semrawut di jalur-jalur utama Kota Makassar. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar mewarning sejumlah parpol untuk mengingatkan Bacaleg agar tidak melanggar aturan dalam pemasangan atribut. Kepala Dinas DLH Ferdy Mochtar mengatakan banyaknya Bacaleg yang memasang spanduk dan baliho di pohon. Itu telah melanggar aturan yang ada. "Nanti kami sampaikan dulu ke pihak partainya kalau tidak misalnya kita akan berkoordinasi dengan Satpol untuk mencabut spanduk-spanduk tersebut," katanya. Ferdi berharap agar setelah diarahkan parpol tidak lagi melakukan hal yang sama sebab memasang spanduk di pohon tidak dibenarkan dan dapat menghambat pertumbuhan pohon. "Kita harapkan untuk tidak ada kejadian untuk memasang yang jelas sudah kita sampaikan sesuai dengan aturan yang ada, sebab itu juga mengganggu pengguna jalan juga kalau terlalu besar di jalan," tuturnya. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar, Ikhsan NS membeberkan pihaknya sudah siap bergerak melakukan penertiban jika ada perintah dari Pemkot dan KPU. Belum lama ini, Satpol PP telah mengadakan rapat bersama Badan Pendapatan Daerah mengenai reklame termasuk reklame parpol dan caleg. "Satpol PP juga turut diundang intinya kalau kami siap ketika semuanya sudah siap untuk ditertibkan jangan sampai nanti kita turun dikira semena-mena," tuturnya, sembari menyebutkan saat ini, Satpol PP masih menunggu arahan dari KPU Kota Makassar jika dilakukan penertiban. Terpisah, Ketua KPU Kota Makassar M Farid Wajdi mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Makassar terkait pemasangan APK karena belum memasuki tahap kampanye. Farid juga bilang KPU dan penyelenggara Pemilu lainnya tunduk dan patuh pada PKPU termasuk tahapan dan jadwal sehingga tidak punya cukup kewenangan untuk melarang. "Tapi kemarin kita rakor dengan Pemerintah Kota Makassar arahannya itu KPU memberikan himbauan kepada parpol untuk tidak melakukan itu, tapi belum ditindaklanjuti karena tahapannya belum masuk," kata Farid. <div class="yj6qo"></div> <div class="adL"></div>
Tunggu Arahan KPU, Satpol PP Siap Tertibkan Atribut Caleg
Selasa 26-09-2023,12:18 WIB
Reporter : Muhammad Seilessy
Editor : Muhammad Seilessy
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 20-08-2026,11:45 WIB
Tamangapa dan Jalan Panjang Keadilan Ekologis Makassar
Kamis 20-08-2026,12:02 WIB
Appi Ungkap Enam Penghambat Serapan APBD 2026 Makassar Baru 40 Persen
Kamis 20-08-2026,15:35 WIB
Cegah Penumpukan Sampah, Pemkot Makassar Atur Ulang Jadwal Pembuangan
Kamis 20-08-2026,15:24 WIB
Pemkab Gowa-Buloq Salurkan Bantuan Pangan Periode Juli Hingga September
Kamis 20-08-2026,07:55 WIB
Legislator Gelora Takalar Unjuk Aksi di Lapangan, Hairil Anwar Sabet Juara II EXO BC Open
Terkini
Kamis 20-08-2026,22:09 WIB
Appi Tekankan Kepala Puskesmas Pahami Aturan Pengelolaan Anggaran
Kamis 20-08-2026,20:54 WIB
Komisi D DPRD Makassar Sidak RSIA Paramount Usai Dilaporkan Bayi 3 Hari Meninggal
Kamis 20-08-2026,15:55 WIB
BNI Hadirkan Layanan Kesehatan dan Trauma Healing bagi Masyarakat Terdampak Bencana NTT
Kamis 20-08-2026,15:35 WIB
Cegah Penumpukan Sampah, Pemkot Makassar Atur Ulang Jadwal Pembuangan
Kamis 20-08-2026,15:24 WIB