Detail Kasus Korupsi SYL hingga KPK Tetapkan Jadi Tersangka

Kamis 12-10-2023,15:53 WIB
Reporter : Muhammad Fadly
Editor : Muhammad Fadly

<strong>diswaysulsel.com, JAKARTA </strong>- Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) resmi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (11/10/2023) malam. Dalam konferensi pers penetapan SYL tersebut, KPK mengungkapkan jika dalam aksinya, SYL bekerjasama dengan dua anak buahnya, yakni Sekretaris Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta. Politikus senior Nasional Demokrat itu diketahui menarik uang "setoran" setiap bulan dari berbagai bidang di Kementerian yang dipimpinnya. Terutama dari unit eselon I dan II. Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono menjadi dua orang kepercayaan yang bertugas untuk menarik setoran tersebut. Penyerahannya lewat berbagai cara. Bisa setor tunai, transfer bank, atau pemberian dalam bentuk barang dan jasa. Sumber uangnya, tentu saja, dari markup realisasi anggaran Kementerian Pertanian. Bahkan juga dari para vendor yang menang proyek. "Atas arahan SYL, Kasdi dan Hatta memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang itu," ujar wakil ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (11/10/2023) malam. Mulai lingkup eselon I, para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris di masing-masing eselon I. Nilainya pun sudah ditentukan SYL. Yakni sebesar  USD 4.000-USD 10.000 (sekitar Rp 60 juta - Rp 150 juta). Aksi pungli ini rutin dilakukan tiap bulan. Dan memang menggunakan pecahan mata uang asing. Lalu untuk apa uang-uang itu? "Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," ujar Johanis. Cicilan ini pun diketahui oleh Kasdi dan Hatta. Uang hasil korupsi itu dinikmati bertiga. Sejauh ini, total sudah mencapai Rp 13,9 miliar. Kemungkinan bisa lebih. Sebab, imbuh Johanis, tim penyidik masih terus menelusuri. Kini, Kasdi sudah mendekam di tahanan hingga 20 hari ke depan. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. SYL dan Hatta sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi keduanya tak bisa hadir, kemarin. "Alasan dua tersangka lainnya, karena ibu mertuanya sakit dan sedang menengok orang tuanya di Makassar, Sulawesi Selatan," kata juru bicara KPK Ali Fikri. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap SYL beserta dua anak buahnya diteken pada 26 September 2023. SYL seharusnya dijadwalkan pemanggilan hari ini. Namun, ia meminta penjadwalan ulang. "Saya menghormati KPK, Namun izinkan saya terlebih dahulu menemui Ibu di kampung," katanya melalui keterangan resmi yang disampaikan melalui kuasa hukumnya Ervin Lubis, kemarin. (Mohamad Nur Khotib)

Tags :
Kategori :

Terkait