Dugaan Penyimpangan Proyek Fisik MAN IC Gowa Mandek di Polda Sulsel

Senin 25-04-2022,00:40 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

<!-- wp:paragraph --> <p><strong>DISWAY, Gowa</strong> - Lembaga Swadaya Masyarakat Solidaritas Masyarakat Anti Korupsi (LSM - SOMASI) mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel untuk transparan dalam pengusutan kasus dugaan penyimpangan proyek fisik Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC) Kabupaten Gowa.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sebab kasus tersebut telah dilaporkan LSM - SOMASI ke Ditreskrimsus Polda Sulsel sejak tahun 2020. Namun hingga saat ini, tindak lanjut perkembangan kasusnya tidak pernah lagi terdengar.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Padahal pengakuan salah seorang penyidiknya kepada kami, bahwa betul pembangunan gedung pusat pembelajaran terpadu Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendikia ini ditemukan kerugian negara, " kata Ketua LSM Somasi Muhammad Ramli di Makassar, Minggu, 24 April 2022.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Dia menyebutkan, jika dalam kasus ini pihak rekanan belum melakukan pengembalian kerugian negara, setidaknya penyidik lebih transparan. Jangan sampai, kata dia, terjadi dugaan kongkalikong dalam kasus tersebut.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Sudah dua tahun kasus ini tidak pernah terdengar perkembangannya. Padahal dugaan pelanggaran tindak pidananya sangat jelas, " ucap Ramli.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Apalagi diungkapkan Ramli, proyek fisik pembangunan MAN IC Gowa ini yang dikerjakan<br>CV Karya Jasa Kontruksi bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dengan biaya sebesar Rp.6.444.156.363 Tahun Anggaran 2019. Sehingga dia meminta Polda Sulsel untuk serius dalam mengusut kasus tersebut.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Kan ada apa? Kalau sudah ada kerugian negara, tapi tindak lanjutnya nihil, " sorot dia.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Adapun penyimpangan dalam kasus ini, dibeberkan Ramli, pekerjaan CV Karya Jasa Kontruksi terkesan mendapat perlakuan istimewa. Pasalnya, kala itu kontrak CV Karya Jasa Kontruksi berakhir pada 31 Desember 2019, namun tidak selesai.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Kemudian CV Karya diberi kesempatan selama 90 hari berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan maupun Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 untuk perpanjangan waktu atau Adendum dengan catatan kesanggupan merampungkan proyek tersebut dalam rentan waktu yang diberikan.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Namun, dalam perjalanannya CV Karya Jasa Kontruksi tidak mampu menyelesaikan proyek tersebut hingga batas waktu adendum 28 Maret 2020.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Meski dalam regulasi yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, bahwa adendum hanya dapat diberikan satu kali, tapi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tetap memberikan kelonggaran terhadap CV Karya Jasa Kontruksi.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Padahal masa adendum sudah habis dan tidak diputus kontrak. Kemudian pekerjaan yang rampung sampai waktu adendum kurang lebih 80 persen, tapi CV Karya Jasa Kontruksi tetap melanjutkan pekerjaan," imbuhnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Dikonfirmasi terpisah, pihak Ditreskrimsus Polda Sulsel belum memberikan komentar terkait kasus tersebut. ***</p> <!-- /wp:paragraph -->

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler