<strong>diswaysulsel.com</strong> - Ratusan kader Pemuda Pancasila (PP) Makassar bergembira menyambut bebasnya Andi Erwin Hatta dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1A Makassar. Erwin Hatta diketahui merupakan Ketua Pemuda Pancasila Makassar. Salah satu kader Pemuda Pancasila Makassar, Firman, mengungkapkan kehadiran ratusan anggota PP menyambut kebebasan Erwin Hatta ini merupakan panggilan dari hati dan tanpa ada komando. "Teman-teman bersepakat untuk menyambut kembalinya Pak Erwin. Tanpa ada arahan, tanpa komando. Ini bentuk ketulusan kami," terangnya ditemui di depan Lapas Klas 1A Makassar. Di sisi lain, para kader Pemuda Pancasila ini tetap merasa yakin kalau Erwin Hatta hanya menjadi korban dari proses hukum yang tidak berkeadilan. Alasannya, selama proses persidangan terbukti kalau Erwin Hatta tidak pernah menerima aliran uang dalam perkara korupsi pembangunan Puskemas Batua tahap I tahun anggaran 2018. Diketahui, pada putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 22/PID.TPK/2022/PT MKS yang diketuai oleh hakim Sutio Jumagi Akhirno dan hakim anggota masing-masing Mulijanto dan Brmochamad Ilyas, hukuman Andi Erwin Hatta dikurangi. Putusan yang lebih rendah ini didasarkan pada fakta yang terbukti di persidangan kalau Andi Erwin Hatta Sulolipu tidak menerima atau tidak menikmati uang dari proyek pembangunan Puskesmas Batua tahap I tahun anggaran 2018. "Menimbang, bahwa terdakwa (Andi Erwin Hatta Sulolipu) sama sekali tidak terbukti ada menerima atau menikmati hasil dari tindak korupsi aquo (pada kasus Batua). Maka pidana yang dijatuhkan kepada Andi Erwin Hatta Sulolipu dirasa kurang memenuhi rasa keadilan," demikian amar putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar yang dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung. Masih dalam amar pertimbangan majelis hakim yang mengadili perkara Andi Erwin Hatta, disebutkan kalau majelis hakim di tingkat banding dan dikuatkan oleh majelis hakim di Mahkamah Agung, kemudian mengubah atau melakukan perbaikan terhadap putusan yang dirasa lebih memenuhi rasa keadilan yang preventif, korektif dan edukatif. "Pengadilan Tinggi (Makassar) mengubah pidana yang dirasa lebih memenuhi rasa keadilan yang bersifat preventif, korektif dan edukatif," tulis majelis hakim dalam amar putusannya. Diketahui, pada proses kasasi, majelis hakim Mahkamah Agung (MA) pada perkara Nomor 7349 K/Pid.Sus/2022 menyatakan menolak permohonan kasasi oleh terdakwa Andi Erwin Hatta dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Makassar terkait dengan hukuman pidana dan menyatakan terpidana tetap berada dalam tahanan. "Terkait dengan putusan MA itu, juga telah dikuatkan pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi Sulsel yang menyebutkan kalau Pak Andi Erwin Hatta tidak menerima atau tidak menikmati aliran uang dalam kasus pembangunan Puskesmas Batua ini," pungkas Machbub selaku penasehat hukum Andi Erwin Hatta. ***
Bebas dari Lapas, Kader Pemuda Pancasila: Kami Percaya Pak Erwin Hanya Korban
Senin 06-11-2023,09:33 WIB
Editor : Muhammad Seilessy
Kategori :